Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Gugatan Tanah di Suela, PN Selong Diminta Jelaskan Prosedur

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum IDA ROYANI, SH

Kuasa Hukum IDA ROYANI, SH

HARIANLOMBOK.Com– Sengketa tanah di Kecamatan Suela, Lombok Timur, kembali menyita perhatian publik. Dalam konferensi pers yang digelar di Selong, Senin(6/10)

 

Kuasa Hukum tergugat, Ida Royani, SH, membeberkan sederet kejanggalan dalam perkara bernomor 66/PDT.G/2025 PN.Sel yang dinilainya tidak sesuai dengan aturan hukum pertanahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Ida, gugatan tersebut diajukan oleh seseorang bernama Ayuman terhadap 12 warga yang dianggap menguasai lahan. Namun setelah diverifikasi, lima nama dalam daftar tergugat disebut tidak sesuai dengan identitas hukum yang sah.

 

“Yang benar hanya tujuh nama. Sisanya salah karena data yang dipakai tidak akurat. Padahal dasar gugatannya cuma Pipil lama dari tahun 1950 sampai 1979, sementara klien saya punya sertifikat hak milik resmi,” ujar Ida dalam konferensi persnya.

 

Ia menjelaskan, gugatan itu mencakup tiga bidang tanah dengan data yang berubah-ubah. Bidang pertama berlokasi di pertigaan Lemor, Suela, dengan luas yang di gugatan disebut 25 are, lalu diubah menjadi 2,5 are, padahal fakta lapangan menunjukkan hanya sekitar 135 meter persegi.

Baca Juga :  Jalur Selat Lombok dan Tujuh Fakta Strategis Dunia, 640 Triliun Pertahun Jangan Dibuang

 

“Luasnya berubah-ubah, tapi tanahnya tetap di situ juga. Ini jelas janggal,” tegasnya.

 

Bidang kedua berupa lahan sawah dengan luas 61 are menurut gugatan, namun tergugat memiliki SHM Nomor 25 Tahun 1981 seluas 34 are yang diterbitkan berdasarkan SK Gubernur NTB tertanggal 29 April 1969. Sertifikat itu, kata Ida, sah secara hukum karena diterbitkan atas dasar pemberian hak, bukan hasil jual beli.

 

“Kalau sudah ada sertifikat, PN Selong tidak berwenang membatalkannya. Itu ranah PTUN,” jelasnya.

 

Adapun objek ketiga disebut seluas 89 are, sedangkan tergugat memiliki SHM Nomor 817 Tahun 2009 dengan luas 71 are. Sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan SK Kanwil pada 19 Oktober 2009.

 

“Semuanya terbit resmi melalui mekanisme pertanahan. Jadi tidak bisa seenaknya digugat tanpa dasar kuat,” tegas Ida lagi.

 

Ia menilai perkara ini seharusnya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena inti sengketa berkaitan langsung dengan keabsahan sertifikat. “Kalau Pipil lawan Pipil mungkin bisa tanpa BPN, tapi kalau lawan SHM, BPN wajib hadir,” katanya.

Baca Juga :  Korem 162/WB Ambil Peran Perbaiki Jalur Pendakian Gunung Rinjani

 

Ida juga membeberkan kekacauan identitas dalam surat kuasa. Ia menyebut sudah menyesuaikan nama tergugat dengan KTP, namun hakim meminta agar yang berbeda ditulis dengan alias.

 

“Saya menolak, karena identitas hukum tidak boleh diganti sembarangan. Akibatnya sidang ditunda satu bulan,” ujarnya.

 

Kejanggalan lain muncul saat pembuktian. Ida menyebut pemeriksaan dokumen tergugat dan penggugat dilakukan bersamaan dalam satu sidang, yang dinilainya tidak lazim dan berpotensi menimbulkan kekacauan administrasi.

 

“Selama 12 tahun saya bersidang, baru kali ini pembuktian dilakukan bersamaan. Saya sampai kewalahan memantau dua pihak,” katanya.

 

Ia juga mengungkap bahwa berkas tergugat diperiksa secara ketat, sementara dokumen penggugat nyaris tak tersentuh. “Seharusnya kalau data tidak sinkron, majelis bisa keluarkan putusan sela, apalagi BPN tidak dihadirkan,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga :  Babyproofing Made Easy At Home and On the Go

 

Keanehan lain terjadi saat pemeriksaan setempat (PS). Menurut Ida, panitera yang awalnya bernama Aby diganti menjadi Ema, namun di lapangan justru muncul panitera lain bernama Abi yang membawa peta bidang perkara.

 

“Awalnya saya diminta menunggu di lokasi Posita 1, tapi ujung-ujungnya mereka langsung ke Posita 3 bersama penggugat tanpa pemberitahuan,” tuturnya.

 

Dalam PS tersebut, pihak penggugat hanya membuka peta bidang tanpa verifikasi lokasi. Setelah BPN turun tangan, hasil pengukuran justru sesuai dengan sertifikat tergugat. “BPN membenarkan data kami. Jadi kenapa dari awal mereka tidak dilibatkan?” tanya Ida.

 

Saat dikonfirmasi terpisah, Panitera Pengadilan Negeri Selong, Ema, enggan memberikan tanggapan soal tudingan tersebut. Ia menyarankan agar konfirmasi disampaikan langsung ke bagian Humas PN Selong.

 

“Silakan hubungi bagian Humas saja, saya tidak bisa berkomentar,” ujar Ema singkat.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas PN Selong belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum tergugat tersebut. (*)

Berita Terkait

Silaturahmi di Pesantren Az-Zahra: Menteri ATR Beri Apresiasi Sertipikat Digital Ustaz Somad
75% Kalteng Kawasan Hutan, Gubernur Diminta Gerak Cepat Reforma Agraria lewat GTRA
Lombok Timur Bangun 70 Embung Antisipasi Kekeringan, Pokir Dewan Jadi Andalan Petani Selatan
Seorang  Remaja Di Laporkan Hanyut Di Sungai Kuripan, Tim SAR Lakukan Pencarian
Ceramah di Pesantren, Nusron Ingatkan ASN ATR/BPN Layani Rakyat Sepenuh Hati
Lotim Gencarkan Sosialisasi Wajib Belajar 13 Tahun,  Langkah Maju Pendidikan di Lombok Timur
10.738 Tanah Lombok Timur Siap Bersertifikat Elektronik, Validasi NIB Digencarkan
Bupati Lotim Lepas Kloter I 378 JCH, Ingatkan Ibadah Ikhlas Demi Haji Mabrur
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 08:55 WIB

Silaturahmi di Pesantren Az-Zahra: Menteri ATR Beri Apresiasi Sertipikat Digital Ustaz Somad

Rabu, 29 April 2026 - 15:39 WIB

75% Kalteng Kawasan Hutan, Gubernur Diminta Gerak Cepat Reforma Agraria lewat GTRA

Rabu, 29 April 2026 - 11:32 WIB

Lombok Timur Bangun 70 Embung Antisipasi Kekeringan, Pokir Dewan Jadi Andalan Petani Selatan

Rabu, 29 April 2026 - 06:08 WIB

Seorang  Remaja Di Laporkan Hanyut Di Sungai Kuripan, Tim SAR Lakukan Pencarian

Kamis, 23 April 2026 - 21:32 WIB

Lotim Gencarkan Sosialisasi Wajib Belajar 13 Tahun,  Langkah Maju Pendidikan di Lombok Timur

Selasa, 21 April 2026 - 10:07 WIB

10.738 Tanah Lombok Timur Siap Bersertifikat Elektronik, Validasi NIB Digencarkan

Selasa, 21 April 2026 - 09:21 WIB

Bupati Lotim Lepas Kloter I 378 JCH, Ingatkan Ibadah Ikhlas Demi Haji Mabrur

Sabtu, 18 April 2026 - 10:55 WIB

Kementrian ATR/BPN Awasi HGU-HGB Cegah Karhutla 2026

Berita Terbaru