HARIANLOMBOK.Com- Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Advokasi Rakyat Untuk Demokrasi dan Kemanusiaan (GARUDA) mengadakan konferensi pers bersama awak media dan keluarga ahli waris untuk mengangkat kasus sengketa tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun di Seruni Mumbul, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Rabu (08/09/2025).
Muksin, salah satu dari keluarga ahli waris, memaparkan bahwa tanah seluas 4,29 hektar yang menjadi objek sengketa tersebut adalah warisan orang tuanya, lengkap dengan surat-surat kepemilikan yang sah. Ia menyatakan bahwa pembayaran SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) atas nama ayahnya, Abu Bakar Suri, telah dilakukan secara rutin sejak tahun 1976 tanpa pernah menunggak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami punya surat-suratnya lengkap, namun kami kalah, kami bingung harus mengadu kemana,” ungkap Muksin. Ia juga menegaskan bahwa sejak tahun 1976 tanah tersebut tidak pernah dipindah-tangankan, dan bukti kepemilikan yang dipegangnya adalah sah dan asli.
Muksin menjelaskan bahwa pihak lawan hanya memiliki selembar fotokopi surat keterangan jual beli tahun 1984 yang tidak disertai dengan dokumen aslinya. Ia menyayangkan karena dasar penggugatannya yang hanya berupa fotokopi tersebut seharusnya tidak sah, tetapi anehnya justru keluarlah keputusan yang merugikan pihak keluarganya.
Selain itu, Muksin juga bercerita bahwa dalam persidangan pernah mempertanyakan majelis hakim, “Yang mulia, apakah seseorang bisa menggugat hanya dengan fotokopi?” Namun hakim menjawab bahwa hal tersebut tidak bisa. Meski demikian, keluarga ahli waris justru tetap kalah dalam putusan perkara tersebut, yang menyebabkan kebingungan dan kekecewaan mendalam bagi pihak korban.
Sementara itu, Saleh Alamuddin, menantu Abu Bakar Suri, menambahkan bahwa pihak keluarga juga pernah dituduh melakukan perusakan pagar oleh penggugat yang sama. Tuduhan tersebut sempat dibawa ke sidang tipiring namun hanya berlangsung sekali dan tidak berlanjut karena penggugat tidak memiliki bukti yang cukup untuk menuntut.
Kasus sengketa tanah di Seruni Mumbul ini menggambarkan kompleksitas persoalan hukum agraria yang sering dialami masyarakat desa, terutama terkait bukti kepemilikan dan keabsahan dokumen. LSM Garuda terus mengawal kasus ini dan berupaya memberikan pendampingan kepada keluarga ahli waris agar mendapatkan keadilan yang layak.