Alami Kecelakaan, Pembalap Moto² Dievakuasi Tim Medis Udara Basarnas

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) berhasil melaksanakan Evakuasi Medis Udara (EMU) terhadap seorang pembalap Moto2 setelah mengalami kecelakaan dalam balapan yang berlangsung di Pertamina Mandalika International Street Circuit pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Kepala Kantor SAR Mataram Muhamad Hariyadi mengatakan, pembalap tersebut dievakuasi menggunakan helikopter jenis Dauphin bernomor registrasi HR-3604 milik Basarnas. Aktivasi layanan EMU dimulai setelah tim medis sirkuit menilai kondisi pembalap memerlukan penanganan medis lanjutan di rumah sakit rujukan.

Baca Juga :  Generasi Muda Giri Madya, Hidmat Menyimak Penyampaian Wawancara Kebangsaan

“Helikopter HR-3604 lepas landas dari helipad Medical Centre Sirkuit Mandalika pada pukul 15.34 WITA. Setelah menempuh waktu terbang selama 11 menit, pembalap tiba di RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada pukul 15.45 WITA,” papar Hariyadi.

Setelah penyerahan, pembalap segera diberikan penanganan medis lebih lanjut oleh tim dokter RSUD Provinsi NTB. Keberhasilan evakuasi ini menunjukkan kesiapan sistem penanganan gawat darurat yang terpadu selama perhelatan balap motor internasional.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Kalapas Perempuan Temui Kepala PN Mataram

Untuk mendukung kesiapan medis dan penanganan kedaruratan, Basarnas menyiagakan dua unit helikopter jenis Dauphin, yaitu HR-3601 dan HR-3604, selama perhelatan MotoGP di Mandalika.

Basarnas berkomitmen untuk terus menjaga kesiapsiagaan penuh demi menjamin keselamatan seluruh peserta dan stakeholder yang terlibat dalam ajang internasional di Mandalika. (*)

Berita Terkait

Meski Diwarnai Dinamika, Garda Satu NTB Apresiasi Penyelenggaraan Porprov 2026 ‎
Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Tanjung Katupa, 45 Orang Penumpang Selamat
Tegas, TGH. Muhlis Ibrahim Berikan Deadline  3×24 Jam Kepada TV One Untuk Datang Minta Maaf
Tayangan Berita Tv One Di Protes Keras Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ishlahuddin
Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 
Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 
Volume Dokumen Meledak, Kepala BPN Lombok Timur Tekankan Penguatan Sistem Arsip
Kuasa Hukum Rizka Sintiani : Keadilan Harus Berdiri Diatas Pembuktian, Bukan Opini Publik
Berita ini 261 kali dibaca
Korban Kecelakaan Di Ajang Balapan Sirkuit Mandalika, Dievakuasi Tim Medis Udara Basarnas

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:02 WIB

Meski Diwarnai Dinamika, Garda Satu NTB Apresiasi Penyelenggaraan Porprov 2026 ‎

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:31 WIB

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Tanjung Katupa, 45 Orang Penumpang Selamat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Tegas, TGH. Muhlis Ibrahim Berikan Deadline  3×24 Jam Kepada TV One Untuk Datang Minta Maaf

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:53 WIB

Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:37 WIB

Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:07 WIB

Volume Dokumen Meledak, Kepala BPN Lombok Timur Tekankan Penguatan Sistem Arsip

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:31 WIB

Kuasa Hukum Rizka Sintiani : Keadilan Harus Berdiri Diatas Pembuktian, Bukan Opini Publik

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:07 WIB

Intimidasi dan Ancaman Deportasi: Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal

Berita Terbaru