Para Tersangka Korupsi Bansos Pokir DPRD Lombok Barat Diborgol Kejari Mataram

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIARAN PERS
Nomor: PR-07/N.2.10/Dip.4/11/2025
Mataram- Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Dr. Gde Made Pasek Swardhyana didampingi Kasi Pidsus Mardiyono, S.H., M.H. dan Kasi Datun Lalu Muhamad Rasyid, S.H., M.H. selaku Penyidik, pada ini Jumat Tanggal 14 November 2025, menetapkan Haji AZ (Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat), Hj. DD, SE dan H. MZ, S.IP, (ASN Pemda Lombok Barat) serta R (Swasta) sebagai TERSANGKA dalam kegiatan “Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat” pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat TA 2024.
Hasil penyidikan sudah di ekspose dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung Ri pada tanggal 10 November 2025, sesuai ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: 01/A/JA/02/2019, tanggal 21 Februari 2019, tentang Pengendalian Perkara Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Tersangkanya seorang Kepala Daerah, Ketua/Anggota DPRD.
Kasus posisi:
Tahun 2024 Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat menganggarkan kegiatan “Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat” sebesar Rp.22.265.386.000,- (dua puluh dua milyar dua ratus enam puluh lima juta tiga ratus delapan puluh enam ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah) yang dibagi menjadi 143 kegiatan dan 100 kegiatan diantaranya merupakan pokok pikiran (Pokir) dari anggota DPRD Kab. Lombok Barat.
Kegiatan Pokir DPRD khusus atas nama Tersangka AZ sebanyak 10 Paket dengan pagu dana sebesar Rp 2.000.000.000.- (dua milliar rupiah), ditempatkan di Bidang Pemberdayaan Sosial (8 paket) dan Bidang Rehabilitasi Sosial (2 paket).
Perbuatan melawan hukum dari Tersangka AZ, Melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang untuk diserahkan kepada masyarakat, padahal bukan merupakan bagian dari pejabat pengadaan maupun PPK/КРА.
Melakukan pembelanjaan sendiri terhadap kegiatan pemerintah daerah, sehingga mengaburkan peran penyedia barang/jasa dan melanggar asas pengadaan (efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas).
Mengatur dan menunjuk sendiri penyedia (Tersangka R) untuk dijadikan pemenang, yang merupakan bentuk pengaturan tender/pengadaan (kolusi).
Memerintahkan pembuatan proposal fiktif dan mark-up jumlah penerima manfaat, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dengan melibatkan diri dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah yang seharusnya bersifat eksekutif, bukan legislatif.
Perbuatan melawan hukum Tersangka R, Bersedia ditunjuk secara langsung tanpa proses pengadaan yang sah (pengaturan pemenang).
Tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, membiarkan pihak lain. (Tersangka Haji AZ) melaksanakan pekerjaan sepenuhnya.
Hanya bertindak sebagai “bendera” atau penyedia fiktif dan tetap menerima keuntungan 5%, sehingga terjadi moral hazard dan perbuatan memperkaya diri sendiri tanpa dasar hukum.
Perbuatan melawan hukum Tersangka Hj. DD. SE dan H. MZ, S.IP, Tidak melakukan survei harga dalam Menyusun HPS hanya berdasarkan ketersediaan anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Kab. Lombok Barat 2023, sehingga harga yang ditetapkan dalam kontrak oleh PPK/KPA jauh lebih mahal dari harga pasar, sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga.
Melakukan pengaturan pemenang bersama Tersangka H. AZ, dengan menunjuk langsung penyedia tertentu (Tersangka R).
Tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan SPK/kontrak.
Menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lombok Barat Nomor: 700/496/Inspektorat/VIII/2025 pada pokoknya menyatakan adanya Kerugian keuangan negara senilai Rp1.775.932.500,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) yang terjadi karena mark-up dan belanja fiktif.
Tersangka Haji AZ dan Tersangka R di tahan di Rumah Tahanan Lombok Barat sedangkan untuk Tersangka Hj. DD, SE dan H. MZ, S.IP akan dipanggil kemudian.
Pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tersangka AZ)
Baca Juga :  Tergulung Ombak, Nelayan di Lombok Timur Hilang Saat Melaut

Sumber Berita : Humas Kejari Mataram

Berita Terkait

Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi, Kajari Mataram Panggil Ketua PMI Lobar.
Ajang Persit Bisa 2, Persit 162 PD IX/Udayana Siap Angkat Tiga Produk UMKM Lombok
Hakim Tipikor Perintahkan JPU Periksa Eks Bupati dan Sekda Lombok Timur di Kasus Chromebook
Seorang  Remaja Di Laporkan Hanyut Di Sungai Kuripan, Tim SAR Lakukan Pencarian
Lotim Gencarkan Sosialisasi Wajib Belajar 13 Tahun,  Langkah Maju Pendidikan di Lombok Timur
Ketua Umum DEPA-RI Ingatkan Mentri Haji Tak Ceroboh Soal “War Tiket Haji”
Polres Lotim Galakkan Tilang Lagi, Kesadaran Berlalu Lintas Masyarakat Menurun
Meski Jasad Korban Pada Kondisi Terjepit, Tim SAR Gabungan Selesaikan Evakuasi
Berita ini 401 kali dibaca
Kasus Pokir Bansos DPRD Lombok Barat 2024 Terbongkar, Empat Tersangka Di Angkut Kejari Mataram

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:32 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi, Kajari Mataram Panggil Ketua PMI Lobar.

Senin, 4 Mei 2026 - 15:31 WIB

Ajang Persit Bisa 2, Persit 162 PD IX/Udayana Siap Angkat Tiga Produk UMKM Lombok

Kamis, 30 April 2026 - 15:35 WIB

Hakim Tipikor Perintahkan JPU Periksa Eks Bupati dan Sekda Lombok Timur di Kasus Chromebook

Rabu, 29 April 2026 - 06:08 WIB

Seorang  Remaja Di Laporkan Hanyut Di Sungai Kuripan, Tim SAR Lakukan Pencarian

Kamis, 23 April 2026 - 21:32 WIB

Lotim Gencarkan Sosialisasi Wajib Belajar 13 Tahun,  Langkah Maju Pendidikan di Lombok Timur

Kamis, 16 April 2026 - 09:17 WIB

Ketua Umum DEPA-RI Ingatkan Mentri Haji Tak Ceroboh Soal “War Tiket Haji”

Rabu, 8 April 2026 - 11:18 WIB

Polres Lotim Galakkan Tilang Lagi, Kesadaran Berlalu Lintas Masyarakat Menurun

Rabu, 8 April 2026 - 07:43 WIB

Meski Jasad Korban Pada Kondisi Terjepit, Tim SAR Gabungan Selesaikan Evakuasi

Berita Terbaru

Lombok Timur

5 Menit Jadi, Kisah Suparmi Kagum Urus Roya Tanah di Semarang

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:41 WIB

Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris DPRD Lombok Timur mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional. (Foto: Harian Lombok).

Advertorial

DPRD Lombok Timur Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:35 WIB