HARIAN LOMBOK – Dalam rangka menumbuh kembangkan pemahaman hukum terhadap anggota Persit Kartika Chandra Kirana Koorcabrem 162 dan Jajaran, lada Selasa, (22/5/2023), mengikuti penyuluhan Hukum dengan tatap muka dan melalui video conference zoom bersama Tujuh Cabang Jajaran Persit Koorcabrem berlangsung di Aula Sudirman Makorem 162/WB.
Adapun sebagai Nara sumber yaitu, Tim penyuluh Perwira Hukum Korem 162/WB Mayor Chk Irawan, dengan mengangkat tema “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang – undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik /ITE)”.
“Dalam sambutannya Danrem 162/WB Brigjen TNI Sudarwo Aries Nurcahyo Menyampaikan, penyuluhan hukum ini penting untuk diikuti anggota Persit Koorcabrem dan jajarannya, mengingat banyaknya terjadi tindakan ( KDRT) yang dilakukan oleh suami kepada istri maupun tindakan kekerasan kepada anak dan pesatnya perkembangan teknologi dan informatika diera globalisasi seperti saat ini, perubahan gaya hidup masyarakat di seluruh dunia termasuk masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Media sosial menjadi salah satu cara masyarakat dalam berkomunikasi, karena melalui media sosial masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan informasi dan mengakses berita dari seluruh belahan dunia. Bagi sebagian masyarakat media sosial juga dijadikan sebagai salah satu tempat untuk mencurahkan isi hati, selain itu tindakan kejahatan juga dapat terjadi melalui media sosial. “Jelas Aries”.
Aries juga menegaskan ”Oleh karena itu untuk mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan dari tindakan tersebut terutama dalam penggunaan media sosial perlu adanya aturan Hukum yang dapat menjadi filter bagi masyarakat agar tidak mudah terjerumus dan terjebak dengan informasi-informasi yang menyesatkan dan adanya kontrol dalam postingan atau dalam penyebaran berita melalui medsos.
Akhir sambutan, Danrem 162/WB juga mengingatkan peran Istri sangat diperlukan untuk mencegah suami berbuat pelanggaran, “Istri jangan segan segan ingatkan tegur atau laporkan jika suaminya ada gelagat akan berbuat pelanggaran”. Pesan Danrem mengakhiri sambutannya.
Mayor CHK Irawan. Kakumrem 162/WB, mengisi penyuluhan hukum kepada Prajurit, PNS dan anggota Persit Kartika Chandra Kirana Koorcabrem 162 menyampaikan, yang intinya kegiatan penyuluhan hukum di laksanakan adanya banyak pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga KDRT maupun informasi Elektronik yang di lakukan oleh keluarga prajurit baik ibu-ibu persit maupun Anggota TNI, penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang dapat meningkatkan disiplin dan taat Hukum untuk mengurangi pelanggaran yang di lakukan oleh prajurit maupun keluarganya.***