Usulan Legalisasi Tambang Sekotong, Bupati Harus Pikirkan Meluasnya Pencemaran Dan Kerusakan

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat – Wacana legalisasi tambang rakyat di Sekotong yang digaungkan oleh Bupati Lombok Barat dan didukung DPRD Lobar menuai kritik tajam dari Lembaga Eviromental Studies Network (ESN).
Dalam tulisan yang dikirim ke Harian Lombok  Aditya Kusuma Putra sekaligus Putra daerah Lombok Barat, pernyataan tersebut bukan sekadar kebijakan, melainkan mencerminkan cara berpikir reaktif, populis, dan jangka pendek dalam pengelolaan sumber daya alam tanpa pertimbangan dampak jangka panjang.
“Alih-alih menghadirkan solusi atas maraknya aktivitas tambang ilegal, pendekatan ini justru mempertegas lemahnya negara dalam menegakkan hukum dan tanggung jawab ekologis,”
Seharusnya Bupati mengambil sikap tegas bagaimana menghentikan aktivitas tambang ilegal yang tetap berjalan, meski korsup KPK bersama jajaran yang lain sudah menyegel dengan pemasangan plang pelarangan, tetapi tetap tidak diindahkan”. ungkap Aditya.
Laporan kajian KPK mencatat bahwa dari sekitar 8.000 lokasi tambang rakyat di Indonesia, sebagian besar beroperasi tanpa pengawasan teknis dan lingkungan yang memadai. Banyak tambang berada di bawah kendali broker, penadah, dan perusahaan tidak resmi yang memanfaatkan celah hukum, mirisnya ada bekingan aparat.
Aditya menyoroti pernyataan Bupati yang menyatakan, “melegalkan agar bisa diatur,” sebagai logika pragmatis yang berisiko tinggi. “Ini cenderung membenarkan praktik eksploitatif yang sebelumnya ilegal,” tegasnya. Legalisasi tanpa kontrol, menurutnya, bisa menjadi bentuk pembiaran struktural terhadap perusakan lingkungan yang lebih luas.
Serangkaian data dari Badan Geologi Kementerian ESDM (2019) menunjukkan bahwa aktivitas tambang emas rakyat tanpa izin di Sekotong telah merusak hutan dan lahan dalam luas area lebih dari 500 hektar. “Sebagian besar dibiarkan terbuka tanpa reklamasi, memicu sedimentasi dan kontaminasi logam berat ke sungai dan laut,” lanjutnya.
Aditya juga menegaskan bahwa klaim mengenai tambang yang “diatur agar ramah lingkungan” terkesan normatif dan tidak didukung oleh peta jalan yang konkret. Tanpa adanya mekanisme evaluasi AMDAL yang independen dan transparan, tidak ada jaminan untuk pemulihan lingkungan.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, kegiatan tambang rakyat menyumbang lebih dari 60% sumber pencemaran air permukaan di wilayah tambang emas dan mineral. “Ini mencerminkan minimnya literasi ekologis pada kalangan elit daerah,” kata Aditya.
Ia menekankan bahwa dampak tambang bukan hanya persoalan ekonomi lokal, tetapi juga ancaman kesehatan masyarakat dan ketahanan pangan wilayah pesisir. “Masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil laut justru menjadi korban utama kerusakan ini,” tambahnya.
Aditya mempertanyakan narasi bahwa legalisasi tambang akan mendatangkan investasi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Apakah Sekotong akan memperoleh nilai tambah, atau justru menjadi korban skema perizinan yang menguntungkan investor luar?” tanyanya.
Sektor pariwisata yang digadang-gadang dapat berjalan berdampingan dengan tambang pun dianggapnya sebagai utopia semu. “Bagaimana mungkin destinasi wisata bisa berkembang di bawah bayang-bayang tambang?” ungkapnya.
Jika pemerintah benar-benar berpihak pada rakyat, Aditya menekankan pentingnya menegakkan hukum dan memulihkan lingkungan. “Melegalkan tambang rakyat tanpa reformasi sistem hanya akan melegalkan kerusakan,” pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, Lembaga pemerhati lingkungan Eviromental Studies Network (ESN) berharap agar pemerintah lebih bertanggung jawab dalam mengelola sumber daya alam dan menjaga kesejahteraan masyarakat serta lingkungan.(*)
Baca Juga :  Persiapan Kunker Wapres Ke NTB, Danrem Pimpin Gelar Pasukan Pengamanan VVIP

Berita Terkait

Kasrem Korem 263/WB : TMMD ke-126/2025 Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Basarnas: Tiga Pembalap Dievakuasi Via Udara Selama MotoGP Mandalika 2025
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Gugatan Tanah di Suela, PN Selong Diminta Jelaskan Prosedur
Alami Kecelakaan, Pembalap Moto² Dievakuasi Tim Medis Udara Basarnas
Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Danrem 162/WB,Tegaskan Komitmen Jaga Idiologi Bangsa
Kasus Penjualan Asset Pemda,  Kades Bagek Polak Dan Mantan Pejabat BPN/ATR  Lobar Ditetapkan  Tersangka
Korupsi Aset Lahan Di Bagek Polak, Tim Pidsus Kejari Mataram Geledah Kantor ATR/BPN Lombok Barat
Tiga Korban Terserat Ombak, Jatuh Saat Swaphoto Ditebing Orong Bukal, 
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:44 WIB

Kasrem Korem 263/WB : TMMD ke-126/2025 Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:21 WIB

Basarnas: Tiga Pembalap Dievakuasi Via Udara Selama MotoGP Mandalika 2025

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:06 WIB

Alami Kecelakaan, Pembalap Moto² Dievakuasi Tim Medis Udara Basarnas

Kamis, 2 Oktober 2025 - 01:06 WIB

Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Danrem 162/WB,Tegaskan Komitmen Jaga Idiologi Bangsa

Jumat, 26 September 2025 - 17:53 WIB

Kasus Penjualan Asset Pemda,  Kades Bagek Polak Dan Mantan Pejabat BPN/ATR  Lobar Ditetapkan  Tersangka

Selasa, 23 September 2025 - 17:44 WIB

Korupsi Aset Lahan Di Bagek Polak, Tim Pidsus Kejari Mataram Geledah Kantor ATR/BPN Lombok Barat

Selasa, 23 September 2025 - 10:04 WIB

Tiga Korban Terserat Ombak, Jatuh Saat Swaphoto Ditebing Orong Bukal, 

Selasa, 23 September 2025 - 08:59 WIB

Menteri Nusron Usulkan Akselerasi Digitalisasi 300 RDTR untuk Percepat Izin Berusaha

Berita Terbaru