Berkaitan Dengan Perkara Koneksitas, Dandim 1615/Lotim Dikunjungi Aspidmil Bali

- Jurnalis

Kamis, 30 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Timur – Dandim 1615/Lotim, Inf Bayu Sigit Dwi Untoro 31/11 menyambut kunjungan kerja Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaaan Tinggi Bali Kolonel Sus Lukas Sambiono, SH., di Markas Kodim Lombok Timur.
Dalam kunjungan itu, Asisten Pidana Militer Kejati Bali Kolonel Sus Lukas Sambiono, SH., didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong Efi Laila Kholis, SH. MH., bersama staf disambut Dandim bersama Pasi Intel Kapten Inf Abdul Wahab di ruang kerja Dandim 1615/Lotim membahas tentang Peradilan Koneksitas dalam lingkup Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dandim 1615/Lotim usai menerima kunjungan kerja Aspidmil Kejati NTB menjelaskan kehadiran Aspidmil di Makodim dalam rangka silaturrahmi sekaligus untuk membangun kerjasama antara Aspidmil Kejati Bali dengan satuan TNI yang berada di wilayah Bali dan NTB khususnya terkait dengan tindak pidana koneksitas.
Koneksitas itu sendiri adalah suatu tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh mereka yang termasuk dalam lingkungan peradilan umum (masyarakat sipil) dan lingkungan peradilan militer (Prajurit TNI). Sedangkan Peradilan koneksitas adalah pengadilan yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili suatu tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat sipil dan prajurit TNI.
Adapun ketentuan Pengadilan yang ditunjuk dalam memeriksa perkara koneksitas adalah pertama, apabila perkara koneksitas dilakukan di Pengadilan Umum maka hakim ketua berasal dari peradilan umum dan hakim anggotanya berasal dari peradilan umum dan peradilan militer. Kedua, apabila perkara koneksitas dilakukan di Pengadilan Militer maka hakim ketua dari peradilan militer dan hakim anggota dari peradilan militer dan peradilan umum yang diberikan pangkat tituler.
Terkait dengan pemidanaan terhadap perkara koneksitas berdasarkan jenis hukumannya diatur dalam Pasal 10 KUHP dan Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Dalam Pasal 6 KUHPM mengatur tentang pidana tambahan bagi prajurit TNI berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau dipecat dari dinas militer. Tata cara dan prosedur pemeriksaan perkara koneksitas di pengadilan yang ditunjuk adalah sama dengan prosedur pemeriksaan terhadap tindak pidana biasa mulai dakwaan pemeriksaan alat bukti hingga putusan hakim.
“Jadi ini sangat bagus sebagai salah satu langkah untuk penguatan antar lembaga sehingga eksistensi penyidik TNI dalam komunitas hukum tidak bisa dipandang sebelah mata karena di Kejaksaan Agung RI sudah ada kamar militer dengan jabatan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) sejak 2021,” ujarnya.
Bayu Sigit juga berharap agar ada sosialisasi lanjutan dari Kejaksaan Agung RI ataupun dari Babinkum TNI hingga kesatuan bawah sehingga akan menambah wawasan bagi prajurit khususnya dan masyarakat pada umumnya tentang eksistensi peradilan militer dan peradilan umum yang berkaitan dengan tindak pidana koneksitas.
Baca Juga :  Soroti Keberadaan TKA Diperusahaan Tambang Pulau Sumbawa, Ketua Presidium ITK Desak Pemerintah Lakukan Penertiban

Berita Terkait

Gandeng Kreator Konten, KPK Kemas Kampanye Antikoru
Volume Dokumen Meledak, Kepala BPN Lombok Timur Tekankan Penguatan Sistem Arsip
Kuasa Hukum Rizka Sintiani : Keadilan Harus Berdiri Diatas Pembuktian, Bukan Opini Publik
Dari Latihan Militer ke Pelayanan Publik: Wamen Ossy Harap ASN Komcad Terapkan Nilai Disiplin dan Empati
Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba
Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN
Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat
Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Berita ini 74 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:20 WIB

Gandeng Kreator Konten, KPK Kemas Kampanye Antikoru

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:07 WIB

Volume Dokumen Meledak, Kepala BPN Lombok Timur Tekankan Penguatan Sistem Arsip

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:31 WIB

Kuasa Hukum Rizka Sintiani : Keadilan Harus Berdiri Diatas Pembuktian, Bukan Opini Publik

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:00 WIB

Dari Latihan Militer ke Pelayanan Publik: Wamen Ossy Harap ASN Komcad Terapkan Nilai Disiplin dan Empati

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:56 WIB

Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN

Senin, 25 Mei 2026 - 11:53 WIB

Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:26 WIB

Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terbaru

Hukrim

Gandeng Kreator Konten, KPK Kemas Kampanye Antikoru

Sabtu, 20 Jun 2026 - 11:20 WIB