MK Kabulkan Gugatan Abu Bakar, Ketua Setwil FPII NTB Siap Awasi Peghitungan Ulang 

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOK BARAT – Menanggapi PUTUSAN NOMOR 21-02-08-18PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang  mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, diputuskan oleh Mahkamah konstitusi yang antara lain menyatakan  “Menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024, diajukan oleh Abu Bakar Abdullah, S.E. dengan alamat Dusun Tanjungan RT.000 RW.000 Kelurahan Gili Gede Indah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), calon Anggota DPRD Kabupaten dari Partai Keadilan Sejahtera, Daerah Pemilihan Lombok Barat 2, Nomor Urut 1.
Selanjutnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Memerintahkan Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat, untuk menggabungkan hasil penghitungan surat suara ulang sebagaimana amar pada angka 4 dengan hasil perolehan suara untuk pengisian Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat di Dapil Lombok Barat 2 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.Selanjutnya, MK Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di tingkat Kabupaten Lombok Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak pengucapan Putusan a quo.

Baca Juga :  Anak Muda NU dan Tokoh Kota Bima Siap Menangkan Rohmi Firin di Pilgub NTB 2024

Tidak cuma terhadap KPU, MK juga menyatakan Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penghitungan surat suara ulang sebagaimana angka 4 di atas. Dalam rangka menjaga kondusiptas dan keamanan, MKpun Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan proses penghitungan surat suara ulang sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga :  Beberkan Persoalan Tambang Yang Merugikan Negara, BEM UNDIKMA Mataram Fokus Menyimak

Menanggapi Perintah MK diatas, Ketua Setwil FPII (Forum Pers Independen Indonesia) NTB, Mawardi, SH; saat ditemui di salah satu angkringan dibilangan bundaran Gerung, pada Sabtu, 8 Juni 2024 mengingatkan para pihak untuk terlibat bersama mengawasi beberapa hal terkait upaya meminimalisir indikasi kecurangan yang dapat menyebabkan terhambatnya sistem demokrasi yang Bersih Jujur dan Adil yang mungkin saja bisa terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kaitan dengan perintah MK yang memberikan tempo selambat-lambatnya Empat Belas Hari sejak putusan tersebut turun, Mawardi menyatakan.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Abu Bakar untuk mengawal jalannya perhitungan ulang dan mengawasi setiap gerak gerik yang sekiranya akan menghalangi jalannya perhitungan ulang tersebut”, tegasnya.

Baca Juga :  Kuliah Umum Dr. H. Kurtubi "Pariwisata Pencipta Lapangan Kerja, Butuh Udara Bersih Penerangan 24 Jam

“Untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan jalannya perhitungan, saya sudah menempatkan sejumlah orang, untuk melakukan pengawasan dan  pemantauan digudang penyimpanan KPU Lombok Barat yang ada dikawasan pergudangan Rumak Kecamatan Kediri”, sambung Mawardi.

“Kekhawatiran akan terjadi gesekan-gesekan dalam menjelang terlaksananya perhitungan ulang tersebut, perlu diantisipasi. Karena itu saya mengajak semua pihak yang terlibat dan merasa dirugikan atas indikasi kecurangan yang dilakukan pada pelaksanaan pileg 2024 untuk ikut serta bersama mengawasi gerak-gerik oknum yang tentu merasa tidak puas atas putusan MK yang memerintahkan pihak penyelenggara melakukan perhitungan ulang”, jelas Mawardi yang juga memiliki hubungan sebagai kerabat dekat Abu Bakar sebagai pihak pemohon.***

Berita Terkait

Kuasa Hukum Rizka Sintiani : Keadilan Harus Berdiri Diatas Pembuktian, Bukan Opini Publik
Copee Morning, Perekat Hubungan Korem 162/WB Dengan Insan Jurnalis
Menjelang Musda, Sekjen Demokrat Buka Pintu Lebar untuk Tokoh Muda NTB
Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi, Kajari Mataram Panggil Ketua PMI Lobar
Seorang  Remaja Di Laporkan Hanyut Di Sungai Kuripan, Tim SAR Lakukan Pencarian
Yusri Ketua DPRD Lotim Ikuti Retret Nasional di Akmil Magelang, Perkuat Wawasan Kebangsaan
Paripurna DPRD Lombok Timur: LKPJ 2025 Disahkan, Bupati Komitmen Perbaiki Koordinasi Dana Pusat
Meski Jasad Korban Pada Kondisi Terjepit, Tim SAR Gabungan Selesaikan Evakuasi
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:31 WIB

Kuasa Hukum Rizka Sintiani : Keadilan Harus Berdiri Diatas Pembuktian, Bukan Opini Publik

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:19 WIB

Menjelang Musda, Sekjen Demokrat Buka Pintu Lebar untuk Tokoh Muda NTB

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:32 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi, Kajari Mataram Panggil Ketua PMI Lobar

Rabu, 29 April 2026 - 06:08 WIB

Seorang  Remaja Di Laporkan Hanyut Di Sungai Kuripan, Tim SAR Lakukan Pencarian

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Yusri Ketua DPRD Lotim Ikuti Retret Nasional di Akmil Magelang, Perkuat Wawasan Kebangsaan

Rabu, 8 April 2026 - 10:05 WIB

Paripurna DPRD Lombok Timur: LKPJ 2025 Disahkan, Bupati Komitmen Perbaiki Koordinasi Dana Pusat

Rabu, 8 April 2026 - 07:43 WIB

Meski Jasad Korban Pada Kondisi Terjepit, Tim SAR Gabungan Selesaikan Evakuasi

Rabu, 8 April 2026 - 00:03 WIB

Remaja Hanyut Di Air Terjun Temburun Nanas, Tim SAR Perluas Area Pencarian 

Berita Terbaru