Kasus Korupsi PT TCN KLU, Jika APH NTB Tak Respon, KPK Akan Ambil Sikap

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Korupsi PT TCN KLU, Jika APH NTB Tak Respon, KPK Akan Ambil Sikap. (Foto: Harian Lombok/Ach. Sahib).

Kasus Korupsi PT TCN KLU, Jika APH NTB Tak Respon, KPK Akan Ambil Sikap. (Foto: Harian Lombok/Ach. Sahib).

HARIAN LOMBOK – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu buka suara soal temuan hasil inspeksi mendadak dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK-RI pada pertengahan Agustus 2024 lalu.

Dihadapan para Awak media pada Rabu, 18 di Gedung Merah Putih Jakarta, Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu  membeberkan sejumlah fakta bahwa pada,17–18 Agustus 2024, Satgas Korsup V mendapati sejumlah dugaan korupsi dalam penyediaan air bersih di pulau tiga Gili, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

KPK menemukan masalah di antaranya soal pengeboran dan pengelolaan air bersih di wilayah konservasi laut Gili Tramena oleh PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung.

“Temuan Korsup ini, tentunya akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan aparat penegak hukum (APH) setempat. “Dikomunikasikan di sana, dilihat apakah di sana sudah ditangani atau belum. Jika belum ya kami akan dorong supaya ditangani,” ucap Asep

Hal ini, kata Asep, karena banyak perkara-perkara yang sedang ditangani di lembaga antirasuah itu. “Nanti kalau ditarik ke sini semua, terus tidak atau belum tertangani, nah ini kan menjadi tidak efektif,” tuturnya.

Dalam kaitan tersebut, dari pihak Korsup sendiri akan melakukan kajian tersendiri. “Urgensinya seperti apa dari perkara tersebut, apakah bisa ditangani oleh APH yang ada di sana, oleh Kejaksaan Tinggi di NTB atau polda di NTB,” kata Asep. “Tapi misalkan kalau dari sana juga telah dikomunikasikan, menyampaikan bahwa lebih baik ditangani oleh KPK tentunya kami akan menangani perkara itu.”

Baca Juga :  Dua Asesor Unisco Datangi Beberapa Kawasan Geopark Rinjani Lakukan Revalidasi

Asep juga kembali menegaskan bahwa  KPK telah mendatangi Pulau Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air alias Gili Tramena pada Sabtu—Ahad, 17–18 Agustus 2024. Tim dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria.

Dalam pendampingan KPK itu, ada indikasi bahwa PT TCN tetap menjalankan operasinya meski tak memiliki izin dan disegel oleh pihak KKP. “Di Trawangan, diduga di lokasi yang udah disegel pun mereka tetap bekerja. Jadi ada pelanggaran di atas pelanggaran,” kata Dian. “Kalau di Meno, Pemda bilang izinnya sedang diurus buat Portable Reverse Osmosis, tapi di lapangan sudah ada kegiatan. Berarti sama dengan kegiatan tanpa izin.”

Baca Juga :  KPK : Tambang Emas Ilegal Sekotong Ternyata Beromzet Rp 1,08 Triliun Pertahun

“KPK menemukan sejumlah indikasi adanya dugaan pelanggaran dalam proses perizinan antara pemerintah dan PT TCN sebagai penyedia air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno. Temuan ini mengungkap anomali dalam pengelolaan sumber daya air yang tidak hanya memperburuk krisis, tetapi juga menimbulkan potensi dugaan terjadinya korupsi”, tutupnya.***

Berita Terkait

Volume Dokumen Meledak, Kepala BPN Lombok Timur Tekankan Penguatan Sistem Arsip
Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int
Kuasa Hukum Rizka Sintiani : Keadilan Harus Berdiri Diatas Pembuktian, Bukan Opini Publik
Dari Latihan Militer ke Pelayanan Publik: Wamen Ossy Harap ASN Komcad Terapkan Nilai Disiplin dan Empati
Intimidasi dan Ancaman Deportasi: Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal
Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba
Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN
Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat
Berita ini 339 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:07 WIB

Volume Dokumen Meledak, Kepala BPN Lombok Timur Tekankan Penguatan Sistem Arsip

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:07 WIB

Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:31 WIB

Kuasa Hukum Rizka Sintiani : Keadilan Harus Berdiri Diatas Pembuktian, Bukan Opini Publik

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:00 WIB

Dari Latihan Militer ke Pelayanan Publik: Wamen Ossy Harap ASN Komcad Terapkan Nilai Disiplin dan Empati

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:07 WIB

Intimidasi dan Ancaman Deportasi: Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN

Senin, 25 Mei 2026 - 11:53 WIB

Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:26 WIB

Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terbaru