Soroti Tambak Ilegal, Presedium ITK Sumbawa Sebut KPK Terlalu Lunak, Kerugian Negara Triliunan

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa – Presedium Daerah Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) Kabupaten Sumbawa, Abdul Haji S.Ap kembali menyoroti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil Rakor Satgas Korsup Wilayah V KPK RI Bersama OPD terkait, se NTB di kantor Gubernur NTB, pada akhir Februari lalu.
Ia menilai, rentan waktu enam bulan yang diberikan KPK kepada para pemilik usaha tambak ilegal untuk mengurus kelengkapan izin operasi, melalui rekomendasi tersebut terlalu lama dan sangat tidak efisien dalam hal penerapan aturan negara. Berdasarkan data hasil investigasi ITK NTB, lanjut Aji, sapaanya, mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 di Kabupaten Sumbawa sekitar 183 pengusaha tambak atau nyaris mencapai 85 persen.
Terdiri dari 558 Pengusaha Tambak Perorangan, 18 persen Berbadan Hukum Koperasi dan Perkumpulan, 19 persen Persekutuan Komanditer (CV / Commanditaire Vennootschap, dan 35 persen Perseroan Terbatas (PT). Selanjutnya untuk status penanaman modal 0,6 persen PMA dan 99,4 persen PMDN.
“Sebagian besar pengusaha tambak adalah pengusaha lokal dan sistem budidayanya masih banyak tradisional karena luas lahan tidak terlalu besar. Sedangkan untuk pengusaha yang berbadan hukum CV dan PT sebagian besar adalah pengusaha dari luar daerah (PMDN) dan investor luar negeri (PMA) dengan rata-rata memiliki luas lahan budidaya 10 Ha 80 Ha,” beber Aji.
Keberadaan tambak-tambak ilegal tersebut telah banyak merugikan negara. Hal ini diukur dari segi pendapatan yang di mana pertahunnya, para pengusaha tambak dapat memperoleh sekitar Rp 30 triliun, dan tidak ada sedikitpun kontribusinya ke negara dan daerah.
“Sampai sekarang pun, tambak-tambak tersebut masih leluasa beroperasi, padahal belum menuntaskan izinnya. Yang lebih menggelitik lagi, pemkab dan pemprov terkesan mengabaikannya. Ini menimbulkan tanda tanya besar, siapa yang bercokol di balik usaha tambak ilegal ini,” singgungnya.
Karenanya ia mendesak agar KPK segera mengambil langkah-langkah hukum mengingat kerugian negara yang begitu besar. “Kami dari Presedium ITK Sumbawa mendesak KPK untuk mengambil langkah hukum. Sebab tambak ilegal ini sudah dinilai merugikan negara bertahun-tahun,” desaknya.(Ach. S)
Baca Juga :  Patut Diapresiasi, Kades Jagaraga Bongkar Sejumlah Asset Yang Nyaris Diklaim Sejumlah Oknum

Berita Terkait

Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN
Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat
Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Raih Simpati Wisatawan, Investor Mulai Bangun Apartemen Di Kawasan KEK Mandalika
Percepatan Infrastruktur Pantura Jawa, ATR/BPN Fokus pada Tata Ruang dan KKPR
Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi, Kajari Mataram Panggil Ketua PMI Lobar
Ajang Persit Bisa 2, Persit 162 PD IX/Udayana Siap Angkat Tiga Produk UMKM Lombok
Hakim Tipikor Perintahkan JPU Periksa Eks Bupati dan Sekda Lombok Timur di Kasus Chromebook
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN

Senin, 25 Mei 2026 - 11:53 WIB

Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:26 WIB

Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:10 WIB

Raih Simpati Wisatawan, Investor Mulai Bangun Apartemen Di Kawasan KEK Mandalika

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:22 WIB

Percepatan Infrastruktur Pantura Jawa, ATR/BPN Fokus pada Tata Ruang dan KKPR

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:32 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi, Kajari Mataram Panggil Ketua PMI Lobar

Senin, 4 Mei 2026 - 15:31 WIB

Ajang Persit Bisa 2, Persit 162 PD IX/Udayana Siap Angkat Tiga Produk UMKM Lombok

Kamis, 30 April 2026 - 15:35 WIB

Hakim Tipikor Perintahkan JPU Periksa Eks Bupati dan Sekda Lombok Timur di Kasus Chromebook

Berita Terbaru