Soroti Tambak Ilegal, Presedium ITK Sumbawa Sebut KPK Terlalu Lunak, Kerugian Negara Triliunan

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa – Presedium Daerah Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) Kabupaten Sumbawa, Abdul Haji S.Ap kembali menyoroti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil Rakor Satgas Korsup Wilayah V KPK RI Bersama OPD terkait, se NTB di kantor Gubernur NTB, pada akhir Februari lalu.
Ia menilai, rentan waktu enam bulan yang diberikan KPK kepada para pemilik usaha tambak ilegal untuk mengurus kelengkapan izin operasi, melalui rekomendasi tersebut terlalu lama dan sangat tidak efisien dalam hal penerapan aturan negara. Berdasarkan data hasil investigasi ITK NTB, lanjut Aji, sapaanya, mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 di Kabupaten Sumbawa sekitar 183 pengusaha tambak atau nyaris mencapai 85 persen.
Terdiri dari 558 Pengusaha Tambak Perorangan, 18 persen Berbadan Hukum Koperasi dan Perkumpulan, 19 persen Persekutuan Komanditer (CV / Commanditaire Vennootschap, dan 35 persen Perseroan Terbatas (PT). Selanjutnya untuk status penanaman modal 0,6 persen PMA dan 99,4 persen PMDN.
“Sebagian besar pengusaha tambak adalah pengusaha lokal dan sistem budidayanya masih banyak tradisional karena luas lahan tidak terlalu besar. Sedangkan untuk pengusaha yang berbadan hukum CV dan PT sebagian besar adalah pengusaha dari luar daerah (PMDN) dan investor luar negeri (PMA) dengan rata-rata memiliki luas lahan budidaya 10 Ha 80 Ha,” beber Aji.
Keberadaan tambak-tambak ilegal tersebut telah banyak merugikan negara. Hal ini diukur dari segi pendapatan yang di mana pertahunnya, para pengusaha tambak dapat memperoleh sekitar Rp 30 triliun, dan tidak ada sedikitpun kontribusinya ke negara dan daerah.
“Sampai sekarang pun, tambak-tambak tersebut masih leluasa beroperasi, padahal belum menuntaskan izinnya. Yang lebih menggelitik lagi, pemkab dan pemprov terkesan mengabaikannya. Ini menimbulkan tanda tanya besar, siapa yang bercokol di balik usaha tambak ilegal ini,” singgungnya.
Karenanya ia mendesak agar KPK segera mengambil langkah-langkah hukum mengingat kerugian negara yang begitu besar. “Kami dari Presedium ITK Sumbawa mendesak KPK untuk mengambil langkah hukum. Sebab tambak ilegal ini sudah dinilai merugikan negara bertahun-tahun,” desaknya.(Ach. S)
Baca Juga :  Kekuatan Besar Ingin Jegal Pencalonan Sukiman Azmy

Berita Terkait

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Tanjung Katupa, 45 Orang Penumpang Selamat
Tegas, Tgh. Muhlis Ibrahim Berikan Dead line  3×24 Jam Kepada TV One Untuk Datang Minta Maaf.
Tayangan Berita Tv One Di Protes Keras Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ishlahuddin
Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan
Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 
Temukan Data Faktual Dengan Aplikasi Tak Sinkron, Mawardi Laporkan ATR BPN Lombok Tengah Ke Polda NTB 
Wamen ATR di Akademi Politik IMM UMJ: Teknologi dan Satu Peta Solusi Konflik Pertanahan
Gandeng Kreator Konten, KPK Kemas Kampanye Antikorupsi
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:31 WIB

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Tanjung Katupa, 45 Orang Penumpang Selamat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Tegas, Tgh. Muhlis Ibrahim Berikan Dead line  3×24 Jam Kepada TV One Untuk Datang Minta Maaf.

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:54 WIB

Tayangan Berita Tv One Di Protes Keras Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ishlahuddin

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:16 WIB

Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:46 WIB

Temukan Data Faktual Dengan Aplikasi Tak Sinkron, Mawardi Laporkan ATR BPN Lombok Tengah Ke Polda NTB 

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:21 WIB

Wamen ATR di Akademi Politik IMM UMJ: Teknologi dan Satu Peta Solusi Konflik Pertanahan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:20 WIB

Gandeng Kreator Konten, KPK Kemas Kampanye Antikorupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:07 WIB

Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int

Berita Terbaru

Lombok Timur

Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan

Rabu, 8 Jul 2026 - 09:16 WIB