Samsat Selong Buka Layanan Pengaduan untuk Kendaraan Terblokir

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. Abdul Azis Kepala Samsat Selong Kabupaten Lombok Timur

H. Abdul Azis Kepala Samsat Selong Kabupaten Lombok Timur

HARIANLOMBOK.Com- Samsat Selong Lombok Timur kini membuka layanan pengaduan khusus bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang mengalami pemblokiran kendaraan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Samsat Selong, H. Abdul Azis, pada Jumat, (26/09/2025) saat ditemui diruangannya.

 

Menurut H. Abdul Azis, kendaraan yang otomatis terblokir biasanya disebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya adalah pemilik yang tidak membayar pajak dalam jangka waktu tertentu, pemblokiran manual akibat kendaraan terjaring tilang, serta blokir yang dilakukan oleh pihak kejaksaan karena pemilik belum menyelesaikan administrasi kendaraan.

 

Ia menegaskan bahwa pemilik tidak perlu khawatir jika kendaraan mereka diblokir dan merasa kesulitan untuk membuka blokir tersebut. “Silakan datang ke kantor Samsat untuk membuka pemblokiran kendaraan Anda, karena blokir ini merupakan bagian dari sistem pengamanan yang diterapkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara ke 76, Personel Kodim 1615/Lotim Partisipasi Donor Darah Di Mapolres

 

Kebijakan ini juga merupakan respon dari maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi selama ini. Samsat bekerja sama dengan kejaksaan menerapkan aturan pemblokiran kendaraan sebagai langkah pengamanan yang efektif.

Baca Juga :  Program Keringanan Pajak Kendaraan di Samsat Selong Meningkatkan Penerimaan hingga 15%

 

 

H. Azis menambahkan, pemblokiran kendaraan ini juga bagian dari upaya pencegahan terhadap praktik jual beli kendaraan bodong atau kendaraan hasil pencurian.

 

Dengan adanya layanan pengaduan dan pemblokiran yang jelas, diharapkan pemilik kendaraan lebih tertib dalam mengurus pajak dan administrasi kendaraannya, sekaligus membantu menekan angka pencurian serta peredaran kendaraan ilegal di wilayah Lombok Timur.

Berita Terkait

Bhumi ATR/BPN Bantu Masyarakat Telusuri Informasi Geospasial Pertanahan
Layanan Pertanahan Jemput Bola, Warga Surakarta dan Salatiga Terbantu ATR/BPN Dekat
Wamen ATR Tekankan Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah untuk Atasi Persoalan Wilayah
Dengan Prinsip Trilogi, Nurdin Siap Membangun Desa Gapuk Berkesinambungan 
Kodam XXX/Rinambora Resmi Terbentuk, Presiden Prabowo Tunjuk Mayjen Edi Saputra Sebagai Pangdam Pertama
Kurangi Peran “Joki” Sertifikat, ATR/BPN Hadirkan MasNya untuk Edukasi Warga di TikTok
Konstatering Laham Samota, Kuasa Hukum Sri Marjuni Beberkan Perbedaan Batas dan Letak Objek 
Dinsos Lotim Buka Pengaduan Data Perlinsos hingga Desember, Warga Bisa Sanggah Desil
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Bhumi ATR/BPN Bantu Masyarakat Telusuri Informasi Geospasial Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Layanan Pertanahan Jemput Bola, Warga Surakarta dan Salatiga Terbantu ATR/BPN Dekat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Wamen ATR Tekankan Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah untuk Atasi Persoalan Wilayah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Kodam XXX/Rinambora Resmi Terbentuk, Presiden Prabowo Tunjuk Mayjen Edi Saputra Sebagai Pangdam Pertama

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Kurangi Peran “Joki” Sertifikat, ATR/BPN Hadirkan MasNya untuk Edukasi Warga di TikTok

Rabu, 30 September 2026 - 17:17 WIB

Konstatering Laham Samota, Kuasa Hukum Sri Marjuni Beberkan Perbedaan Batas dan Letak Objek 

Jumat, 18 September 2026 - 11:05 WIB

Dinsos Lotim Buka Pengaduan Data Perlinsos hingga Desember, Warga Bisa Sanggah Desil

Kamis, 17 September 2026 - 18:03 WIB

Terobosan BPN: 17 Kantah Terapkan PERINTIS 10 Hari, Warga Samarinda Bisa Ambil Sertipikat Lebih Cepat dari Jadwal

Berita Terbaru

Advertorial

Taufik Hidayatullah S.P. Calon Kepala Desa Lantan

Kamis, 15 Okt 2026 - 12:01 WIB