Bang Hatta Taliwang “TAP MPR KOK TIDAK BERNOMOR.?”

- Jurnalis

Jumat, 31 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAP MPR KOK TIDAK BERNOMOR?

Hikmah Silaturahmi ke Senior Tiga Zaman (2)

Jakarta – harianlombok.com, Adapun pokok-pokok pikiran dalam UUD 1945 yang di-‘kudeta’ oleh _National Democratic Institute_ (NDI) dibantu Koalisi Ornop Untuk Konstitusi Baru pada dekade 1999 – 2002 (empat kali amandemen), antara lain sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, judul konstitusi diubah dari UUD 1945 menjadi ‘UUD NRI 1945’. Terdapat tambahan tiga huruf ‘N-R-I’ di sela-sela ‘UUD & 1945’. Pertanyaan muncul, “Kenapa tidak sekalian dinamai UUD 2002 karena disahkan pada 10 Agustus 2002?” Memang belum ada jawaban pasti tentang itu. Namun, kuat diduga bahwa masih digunakannya judul UUD (NRI) 1945 dengan tambahan NRI semata-mata agar tetap mendapat _back up_ TNI-Polri serta berbagai elemen bangsa lainnya. Mengapa? Sebab, di setiap berdirinya ormas, misalnya, atau perkumpulan tertentu di masyarakat selalu terdapat poin ikrar kesetiaan terhadap Pancasila dan UUD 1945, khususnya doktrin dalam lafas Sumpah Prajurit dan Tribrata di TNI-Polri.

Baca Juga :  Momen Ramadhan, Danrem 162/WB Bersilaturrahmi Dalam Konsep Wawasan Kebangsaan Kepesantren Nurul Hakim

Retorika selidik pun mencuat, “Apakah berarti doktrin TNI-Polri dalam lafas Sumpah Prajurit dan Tribrata untuk setia kepada Pancasila dan UUD 1945 dimanipulasi oleh kaum reformis (gadungan)?”

Kedua, dari sisi format bahwa UUD 1945 terdiri dari Pembukaan; Isi atau Batang Tubuh; Penjelasan; Aturan Tambahan; dan Aturan Peralihan. Sedangkan UUD NRI 1945 hanya berisi Pembukaan dan Batang Tubuh saja. Bagian tentang Penjelasan, hal-hal perihal Aturan Tambahan dan Aturan Peralihan, dihapus atau ditiadakan;

Ketiga, dari sisi bab bahwa UUD 1945 terdiri atas 16 bab, sementara UUD NRI 1945 memang terlihat 16 bab, tetapi ‘Bab IV’-nya kosong. Sungguh aneh bin ajaib, kenapa ada bab di konstitusi negara _kok_ bisa-bisanya kosong? Juga, bahwa UUD NRI 1945 hanya berisi 15 bab saja. Ada pengurangan bab, alias satu bab dihilangkan/dihapus;

Keempat, dari jumlah pasal bahwa UUD 1945 terdiri dari 37 pasal, sementara UUD NRI 1945 terdiri 74 pasal. Ada penambahan 37 pasal. Kendati secara sekilas, seperti terlihat 37 pasal antara keduanya (UUD 1945 dan UUD NRI 1945). Akan tetapi, pada UUD NRI 1945 banyak sub-pasal tambahan, misalnya, pasal 20A, 20B, ataupun pasal 33D, 33E, dan lain-lain sehingga jumlah pasalnya menjadi 74 butir;

Baca Juga :  Menteri PPPA Sanjung Program TMMD ke 121 di Lombok Timur

Kelima, menurut penelitian Prof Kaelan dari UGM bahwa 93% isi dari UUD 1945 telah diganti sehingga substansinya berubah menjadi individualis, liberal, dan kapitalistik;

Keenam, pada amandemen ke-4 tahun 2002, MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara telah diubah kedudukannya menjadi Lembaga Tinggi Negara. Ini berdampak, selain rakyat tidak lagi berdaulat, juga MPR tidak dapat lagi menerbitkan Ketetapan/TAP yang bersifat mengatur (regeling). Hal ini berakibat, bahwa setiap upaya perubahan konstitusi guna menyikapi fluktuatif lingkungan strategis selalu berujung _deadlock_ alias macet akibat ketiadaan pucuk piramida politik;

Ketujuh, TAP MPR yang mengesahkan UUD NRI 1945 pada tanggal 10 Agustus 2002 tidak memiliki nomor register alias tidak bernomor. Kenapa? Sebab, MPR telah di- _downgrade_ pada amandemen ke-4 sehingga ia tak lagi punya kewenangan _regeling_ alias mengatur. Dengan kondisi MPR kini, ada yang menyebut dengan istilah ‘bunuh diri massal ala reformasi’. Kenapa demikian, jika amandemen ke-1 (1999), ke-2 (2000), dan amandemen ke-3 (2001) itu ibarat ‘membunuh’ istri dan anak-anaknya, maka amandemen ke-4 (2002) si bapak justru bunuh diri pada sesi terakhir. Sekali lagi, istilahnya ‘bunuh diri massal’, sehingga gilirannya membuat nomor pada TAP MPR pun tidak bisa/tak mampu karena kedaulatan rakyat selaku ‘ruh’-nya MPR telah lenyap;

Baca Juga :  Tutup TMMD 113/2022, Brigjen TNI L. Rudy Irham Srigede Bacakan Amanat Pangdam IX Udayana

Demikian hikmah yang dapat dipetik dari silaturahmi ke senior tiga zaman. Dari kunjungan ke senior di atas, secara garis besar dapat diketahui, bahwa UUD 1945 memang benar – benar dikudeta secara senyap oleh NDI dibantu oleh tokoh-tokoh lokal yang tergabung dalam Koalisi Ornop Untuk Konstitusi Baru.

Tamat__

Berita Terkait

Tantangan Kebebasan Pers di Era Algoritma Digital
RS Lombok Timur di Labuhan Haji Dinilai Paling Ideal Jadi Rumah Sehat Baznas Terbesar di Indonesia
Menteri ATR/Kepala BPN Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Bandang di Sumbar 
Nusron Wahid Ingatkan Surveyor Jaga Integritas untuk Lawan Mafia Tanah di Musyawarah Nasional MASKI
Terseret Kasus Dana Siluman, Dua Anggota DPRD NTB Di Tangkap Kejaksaan
Karya Nyata TMMD 126/2025 Bukti Pengabdian TNI Pada Masyarakat
Terseret Ombak Dari Batu Dagong Ditemukan Tewas Diperairan Gili Meringkik
Target Rampung, Prajurit Satgas TMMD 126 Kodim 1606 Mataram Laksanakan Finishing
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 16:44 WIB

Tantangan Kebebasan Pers di Era Algoritma Digital

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:46 WIB

RS Lombok Timur di Labuhan Haji Dinilai Paling Ideal Jadi Rumah Sehat Baznas Terbesar di Indonesia

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:08 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Bandang di Sumbar 

Rabu, 26 November 2025 - 10:12 WIB

Nusron Wahid Ingatkan Surveyor Jaga Integritas untuk Lawan Mafia Tanah di Musyawarah Nasional MASKI

Kamis, 20 November 2025 - 18:24 WIB

Terseret Kasus Dana Siluman, Dua Anggota DPRD NTB Di Tangkap Kejaksaan

Sabtu, 8 November 2025 - 10:06 WIB

Karya Nyata TMMD 126/2025 Bukti Pengabdian TNI Pada Masyarakat

Jumat, 7 November 2025 - 17:19 WIB

Terseret Ombak Dari Batu Dagong Ditemukan Tewas Diperairan Gili Meringkik

Kamis, 6 November 2025 - 12:31 WIB

Target Rampung, Prajurit Satgas TMMD 126 Kodim 1606 Mataram Laksanakan Finishing

Berita Terbaru

Nasional

Tantangan Kebebasan Pers di Era Algoritma Digital

Senin, 9 Feb 2026 - 16:44 WIB