BAZNAS Lotim Bantu Biaya Rujukan  Dea Penderita Atresia Bilier Asal Sakra ke Surabaya 

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLOMBOK. Com -Kisah pilu Dea Restu Prameswari, bayi mungil berusia 1,6 tahun asal Dusun Nyanti Batuson, Desa Sakra, Lombok Timur, yang berjuang melawan penyakit langka Atresia Bilier (kerusakan hati) sejak dalam kandungan, kini mendapat secercah harapan. Setelah sempat viral di media sosial, Dea membutuhkan penanganan segera di rumah sakit di Surabaya, dan BAZNAS Lombok Timur hadir memberikan bantuan untuk meringankan beban biaya keluarga.

Dea, yang lahir prematur akibat kelainan dan kondisi ibunya yang mengidap darah tinggi, harus rutin menjalani perawatan di rumah sakit setiap bulannya. Ayahnya, Ishak Yasmin, mengungkapkan bahwa rencana rujukan ke Surabaya sudah ada, namun masih menunggu jadwal dan kondisi Dea membaik.

Baca Juga :  Pelantikan Kawil Dasan Geres Kelurahan Geres: Momen Penting dalam Proses Regenerasi Kepemimpinan

“Setiap bulan kita bawa ke rumah sakit, rencana akan dilakukan rujuk ke Surabaya tapi masih nunggu jadwal rujukan dulu dan menunggu Dea sembuh,” jelas Ishak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rujukan ini sangat mendesak, sebab dokter menyarankan Dea harus segera dicarikan donor jantung dan hati (heart and liver). Dea sendiri baru saja dipulangkan setelah rawat inap dan dijadwalkan kontrol pada 20 September 2025 sebelum keberangkatan.

Di tengah rencana rujukan mendesak ke Surabaya, pihak keluarga Dea sempat dilanda kebingungan mengenai skema pembiayaan, apakah akan sepenuhnya ditanggung BPJS atau memerlukan biaya mandiri. Kekhawatiran akan biaya pengobatan di luar daerah inilah yang menjadi beban berat bagi keluarga belum lagi biaya hidup selama pengobatan disana.

Baca Juga :  Selain Kembangkan Wisata Berkelanjutan, Luthfi-Wahid akan Bangun Pasar Unggas Terbesar di NTB

Beruntung, di saat genting ini, BAZNAS Lombok Timur langsung sigap merespons informasi yang mereka dapat dari media sosial. Kabag Pendistribusian, Muh. Munir Fauzi, menyatakan bahwa bantuan ini adalah penyaluran dana dari Muzakki (pemberi zakat) kepada Mustahik (penerima zakat) yang membutuhkan, terutama untuk kasus darurat seperti yang dialami Dea.

“Pada hari ini kita menyalurkan bantuan sebesar 3,5 juta pada keluarga dengan harapan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya di Surabaya,” ujar Munir, pada Selasa (07/10/2025)

Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi agar BAZNAS bisa segera hadir di tengah kondisi mendesak.
Penyaluran bantuan ini diharapkan dapat menjadi support awal yang vital bagi Dea dan keluarga untuk persiapan penanganan medis lanjutan di Surabaya.

Baca Juga :  Pupuk Langka, Dinas Perdagangan Ancam Cabut Izin Pengecer di Lotim

BAZNAS Lombok Timur juga mengajak masyarakat untuk terus menyalurkan zakat, infaq, atau sedekah melalui lembaga tersebut, agar semakin banyak kasus darurat dan masyarakat membutuhkan di Lombok Timur yang dapat terbantu.

Dea Restu Prameswari kini tengah bersiap menghadapi perjuangan terbesarnya di Surabaya, didampingi doa dan dukungan dari BAZNAS Lombok Timur serta seluruh masyarakat yang tersentuh oleh kisahnya.

“Semoga adek kita yang mendapat musibah ini diberikan kesembuhan oleh Allah SWT, amin,” tutup Munir.

Berita Terkait

Kasrem Korem 263/WB : TMMD ke-126/2025 Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat
LSM Garuda Gelar Konferensi Pers Terkait Sengketa Tanah Puluhan Tahun di Seruni Mumbul
Kadis Sosial H. Suroto, Mekanisme Reaktifasi Peserta melalui Surat Keterangan Layak dapat Pelayanan
Basarnas: Tiga Pembalap Dievakuasi Via Udara Selama MotoGP Mandalika 2025
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Gugatan Tanah di Suela, PN Selong Diminta Jelaskan Prosedur
BAZNAS Lotim Perkuat Pembinaan Generasi Qur’ani dan Pemberdayaan Sosial Melalui Penyaluran Bantuan Tepat Sasaran
Mencegah Kerusakan Lingkungan Melalui Hukum Adat di Tengah Krisis Ekologis
Kasus Penjualan Asset Pemda,  Kades Bagek Polak Dan Mantan Pejabat BPN/ATR  Lobar Ditetapkan  Tersangka
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:44 WIB

Kasrem Korem 263/WB : TMMD ke-126/2025 Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:29 WIB

LSM Garuda Gelar Konferensi Pers Terkait Sengketa Tanah Puluhan Tahun di Seruni Mumbul

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:15 WIB

BAZNAS Lotim Bantu Biaya Rujukan  Dea Penderita Atresia Bilier Asal Sakra ke Surabaya 

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:28 WIB

Kadis Sosial H. Suroto, Mekanisme Reaktifasi Peserta melalui Surat Keterangan Layak dapat Pelayanan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:21 WIB

Basarnas: Tiga Pembalap Dievakuasi Via Udara Selama MotoGP Mandalika 2025

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:03 WIB

BAZNAS Lotim Perkuat Pembinaan Generasi Qur’ani dan Pemberdayaan Sosial Melalui Penyaluran Bantuan Tepat Sasaran

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:28 WIB

Mencegah Kerusakan Lingkungan Melalui Hukum Adat di Tengah Krisis Ekologis

Jumat, 26 September 2025 - 17:53 WIB

Kasus Penjualan Asset Pemda,  Kades Bagek Polak Dan Mantan Pejabat BPN/ATR  Lobar Ditetapkan  Tersangka

Berita Terbaru