HARIAN LOMBOK – Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil amankan ratusan tersangka dan barang bukti (BB) hasil Operasi Jaran Rinjani 2024 dengan 30 kejahatan yakni pencurian kekerasan ( Curas) pencurian keberatan (Curat) dan pencurian bermotor (Curanmor) dalam rangka Harkamtibmas yang kondusif di wilayah Hukum Polres Lotim.
Kapolres Lotim AKBP, Hariyanto dalam Press Releasenya bersama media menyampaikan, selama Operasi Jaran Rinjani 2024 kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana Curat, Curas dan Curanmor.
“Kegiatan Operasi Jaran Rinjani berjalan selama 14 hari di mulai dari tanggal 27 Mei sampai 9 Juni 2024,” ucapnya Hariyanto di depan awak media Jum’at 14 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun modus operandi dengan Curat pada Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 Tahun penjara. Di mana pencurian yang dilakukan untuk menguasai barang korban terjadi pada malam hari dengan cara membongkar, memecah, memanjat dengan menggunakan alat linggis obeng dan lainnya.
Sedangkan untuk modus Curas lanjut dia, di kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 Tahun sampai 15 Tahun penjara. Di mana pencurian yang dilakukan yakni dengan cara kekerasan dan ancaman kepada korbannya menggunakan alat seperti Senjata Tajam (Sajam), Senjata Api (Senpi) dan alat lainnya.
Sementara modus Curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidan paling lama 7 Tahun penjara. Di mana para pelaku biasa melakukan operasi kejahatannya dengan menggunakan konci palsu atau konci leter T.
“Selama operasi ini kita berhasil menangkap pelaku sebanyak 103 orang, beserta BB sebanyak 298 terdiri dari 29 unit Sepeda Motor, 19 unit HP, 2 unit Mobil, 8 unit elektronik, 3 unit mesin perahu serta 221 unit lainnya seperti alat narkoba, tong gas, kartu identitas, gitar, ayam, sapi dan konci letter T,” jelasnya.
Atas keberhasilan ini lanjut dia, Polres Lotim dikatakan menjadi yang terbaik dalam pengungkapan kasus selama Operasi Jaran Rinjani 2024. Dengan begitu Heriyanto juga berharap kejahatan di wilayah hukum Polres Lotim bisa berkurang dan untuk masyarakat yang mengalami kejahatan diharapkan melapor.
“Kami siap melayani masyarakat 24 jam dan hasil pencurian BB ini selanjutnya akan kami kembalikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP. I Made Dharma Yulia Putra menyampaikan, dalam Operasi ini ada 3 anak dibawah umur yang tidak ditahan karena mendapat perlakuan khusus dan yang diutamakan pelaku dewasa.
Sementara itu, dalam testimoni terhadap korban kehilangan sepeda motor bernama Fahmi Faris beralamat Selong mengatakan, sangat bersyukur dengan adanya operasi Jaran Rinjani sebab sepeda motor miliknya bisa kembali dan ia pun sudah mulai kerja sebagai sales.
“Saya kehilangan sepeda motor Scoopy di Desa Penendem, Kecamatan Jerowaru pada 25 Mei 2024. Dan saya ucapkan banyak terimakasih kepada bapak Kapolres beserta jajaran, sekarang motor saya sudah kembali dan saya bisa kerja sehari-hari,” tutupnya.***
Penulis : Royan