Divonis Satu Tahun, Tim Kejari Mataram Jemput WNA Australia Jalani Hukuman

- Jurnalis

Kamis, 2 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Seorang WNA berkebangsaan Australia, Bunyamin Ozduzenciler tempat lahir di Adana. Pria berusia 54 tahun, tinggal di House Dusun Gili Trawangan, Direktur PT Grend House, diamankan Tim Kejaksaan Negri Mataram digili Trawangan, Lombok Utara Kamis 2/2.

Bunyamin ditangkap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21 Januari 2020 terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pengerusakan” dan dipidana selama 1 (satu) tahun. Kemudian yang bersangkutan mengajukan upaya hukum banding namun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 05 Mei 2020 hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.

Baca Juga :  Dituding Tersandera Kasus Hukum, Presedium Mahasiswa Menggugat, Desak Mendagri Coret Nama L.Gita Sebagai Gubernu NTB

Sehingga yang bersangkutan mengajukan upaya hukum kasasi dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 04 Januari 2023 putusannya adalah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Bunyamin Ozduzenciler.

Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekitar pukul 08.00 Wita, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram bersama tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendatangi terpidana di Gili Trawangan.

Setelah tim Kejari Mataram berhasil menemukan posisi yang bersangkutan, selanjutnya terpidana tim menerangkan kepada terpidana bahwa akan dilakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung terhadap dirinya serta menjelaskan terkait hak-hak keimigrasiannya setelah menjalani proses pidana.

Baca Juga :  Antisipasi Keamanan Jelang HUT RI Ke - 78 Satgas Yonif 122/TS Laksanakan Giat Sweeping

Setelah mendapatkan penjelasan, terpidana bersikap kooperatif terhadap proses pelaksanaan eksekusi tersebut, sekitar pukul 09.30 Wita tim Kejaksaan Negeri Mataram membawa terpidana ke kantor Kejaksaan Negeri Mataram dan setelah tiba di kantor Kejaksaan Negeri Mataram.
Terhadap terpidana dilakukan pemeriksaan rapid antigen, kemudian setelah diperoleh hasilnya dan dinyatakan negatif, selanjutnya dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas II A Mataram di Kuripan. Ach.s

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Lombok Timur Berhasil Amankan 6 Kg Narkotika
Modus Penipuan Atas Namakan Kodam IX/Udayanan, Ini Penjelasan Asintel Kasdam
Tindaklanjuti Informasi dari Masyarakat, Dandim 1608/Bima Pimpin Operasi Penangkapan Pelaku Narkoba
Tuntut Janji Pembayaran Lahan, Sakmah Ngamuk di Ruang Hearing Pelindo III Lembar
PN Selong Tolak Gugatan Inaq Sainah, Polres Lotim Tegak Lurus Lanjutkan Proses Hukum Sesuai Aturan 
Polres Lombok Timur Pasang Police Line di Lokasi Tambang Galian C Ilegal
Babak Baru, KPK Dalami Celah Tindak Pidana Korupsi Tambang Ilegal Sekotong
KPK Sampaikan Sejumlah Dugaan Anomali di Sektor SDA pada Kejati NTB
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 13:27 WIB

Satresnarkoba Polres Lombok Timur Berhasil Amankan 6 Kg Narkotika

Sabtu, 28 Desember 2024 - 12:55 WIB

Modus Penipuan Atas Namakan Kodam IX/Udayanan, Ini Penjelasan Asintel Kasdam

Sabtu, 14 Desember 2024 - 21:36 WIB

Tuntut Janji Pembayaran Lahan, Sakmah Ngamuk di Ruang Hearing Pelindo III Lembar

Jumat, 22 November 2024 - 12:16 WIB

PN Selong Tolak Gugatan Inaq Sainah, Polres Lotim Tegak Lurus Lanjutkan Proses Hukum Sesuai Aturan 

Kamis, 31 Oktober 2024 - 19:57 WIB

Polres Lombok Timur Pasang Police Line di Lokasi Tambang Galian C Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 20:26 WIB

Babak Baru, KPK Dalami Celah Tindak Pidana Korupsi Tambang Ilegal Sekotong

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:13 WIB

KPK Sampaikan Sejumlah Dugaan Anomali di Sektor SDA pada Kejati NTB

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Ganas Desak Kejari Lotim Usut Dugaan Pungli Tambang Galian C di Kalijaga Timur

Berita Terbaru