Divonis Satu Tahun, Tim Kejari Mataram Jemput WNA Australia Jalani Hukuman

- Jurnalis

Kamis, 2 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Seorang WNA berkebangsaan Australia, Bunyamin Ozduzenciler tempat lahir di Adana. Pria berusia 54 tahun, tinggal di House Dusun Gili Trawangan, Direktur PT Grend House, diamankan Tim Kejaksaan Negri Mataram digili Trawangan, Lombok Utara Kamis 2/2.

Bunyamin ditangkap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21 Januari 2020 terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pengerusakan” dan dipidana selama 1 (satu) tahun. Kemudian yang bersangkutan mengajukan upaya hukum banding namun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 05 Mei 2020 hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.

Baca Juga :  Polres Lotim Perkuat Sinergitas di Moment Milad ke 7 FWMO 

Sehingga yang bersangkutan mengajukan upaya hukum kasasi dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 04 Januari 2023 putusannya adalah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Bunyamin Ozduzenciler.

Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekitar pukul 08.00 Wita, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram bersama tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendatangi terpidana di Gili Trawangan.

Setelah tim Kejari Mataram berhasil menemukan posisi yang bersangkutan, selanjutnya terpidana tim menerangkan kepada terpidana bahwa akan dilakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung terhadap dirinya serta menjelaskan terkait hak-hak keimigrasiannya setelah menjalani proses pidana.

Baca Juga :  70 Miliar Tak Diakui Ridwan Kamil

Setelah mendapatkan penjelasan, terpidana bersikap kooperatif terhadap proses pelaksanaan eksekusi tersebut, sekitar pukul 09.30 Wita tim Kejaksaan Negeri Mataram membawa terpidana ke kantor Kejaksaan Negeri Mataram dan setelah tiba di kantor Kejaksaan Negeri Mataram.
Terhadap terpidana dilakukan pemeriksaan rapid antigen, kemudian setelah diperoleh hasilnya dan dinyatakan negatif, selanjutnya dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas II A Mataram di Kuripan. Ach.s

Berita Terkait

Terlibat Korupsi Rp2,7 Milyar, Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar
Terseret Kasus Dana Siluman, Dua Anggota DPRD NTB Di Tangkap Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Mataram Musnahkan Barang Bukti Dari 108 Perkara
Para Tersangka Korupsi Bansos Pokir DPRD Lombok Barat Diborgol Kejari Mataram
Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika Terpadu BNN Kota Mataram Amankan 14 Pelaku
Lombok Timur Darurat Sepeda Listrik, Orang Tua Diimbau Tingkatkan Pengawasan
Luapan Bah Air Terjun Sekoah Makan Korban
Seorang Pelajar Di Kabarkan Terseret Bah Air Terjun Sekoah, Lombok Utara 
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:13 WIB

Terlibat Korupsi Rp2,7 Milyar, Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar

Kamis, 20 November 2025 - 18:24 WIB

Terseret Kasus Dana Siluman, Dua Anggota DPRD NTB Di Tangkap Kejaksaan

Rabu, 19 November 2025 - 08:56 WIB

Kejaksaan Negeri Mataram Musnahkan Barang Bukti Dari 108 Perkara

Jumat, 14 November 2025 - 17:13 WIB

Para Tersangka Korupsi Bansos Pokir DPRD Lombok Barat Diborgol Kejari Mataram

Sabtu, 8 November 2025 - 08:23 WIB

Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika Terpadu BNN Kota Mataram Amankan 14 Pelaku

Kamis, 6 November 2025 - 15:40 WIB

Lombok Timur Darurat Sepeda Listrik, Orang Tua Diimbau Tingkatkan Pengawasan

Selasa, 4 November 2025 - 10:36 WIB

Luapan Bah Air Terjun Sekoah Makan Korban

Senin, 3 November 2025 - 12:11 WIB

Seorang Pelajar Di Kabarkan Terseret Bah Air Terjun Sekoah, Lombok Utara 

Berita Terbaru

Lombok Barat

Teluk Sepi Makan Korban, Pemancing Tenggelam Di Temukan Meninggal

Kamis, 4 Des 2025 - 12:06 WIB