Mataram – Seorang WNA berkebangsaan Australia, Bunyamin Ozduzenciler tempat lahir di Adana. Pria berusia 54 tahun, tinggal di House Dusun Gili Trawangan, Direktur PT Grend House, diamankan Tim Kejaksaan Negri Mataram digili Trawangan, Lombok Utara Kamis 2/2.
Bunyamin ditangkap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21 Januari 2020 terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pengerusakan” dan dipidana selama 1 (satu) tahun. Kemudian yang bersangkutan mengajukan upaya hukum banding namun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 05 Mei 2020 hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.
Sehingga yang bersangkutan mengajukan upaya hukum kasasi dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 04 Januari 2023 putusannya adalah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Bunyamin Ozduzenciler.
Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekitar pukul 08.00 Wita, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram bersama tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendatangi terpidana di Gili Trawangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah tim Kejari Mataram berhasil menemukan posisi yang bersangkutan, selanjutnya terpidana tim menerangkan kepada terpidana bahwa akan dilakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung terhadap dirinya serta menjelaskan terkait hak-hak keimigrasiannya setelah menjalani proses pidana.
Setelah mendapatkan penjelasan, terpidana bersikap kooperatif terhadap proses pelaksanaan eksekusi tersebut, sekitar pukul 09.30 Wita tim Kejaksaan Negeri Mataram membawa terpidana ke kantor Kejaksaan Negeri Mataram dan setelah tiba di kantor Kejaksaan Negeri Mataram.
Terhadap terpidana dilakukan pemeriksaan rapid antigen, kemudian setelah diperoleh hasilnya dan dinyatakan negatif, selanjutnya dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas II A Mataram di Kuripan. Ach.s