Divonis Satu Tahun, Tim Kejari Mataram Jemput WNA Australia Jalani Hukuman

- Jurnalis

Kamis, 2 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Seorang WNA berkebangsaan Australia, Bunyamin Ozduzenciler tempat lahir di Adana. Pria berusia 54 tahun, tinggal di House Dusun Gili Trawangan, Direktur PT Grend House, diamankan Tim Kejaksaan Negri Mataram digili Trawangan, Lombok Utara Kamis 2/2.

Bunyamin ditangkap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21 Januari 2020 terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pengerusakan” dan dipidana selama 1 (satu) tahun. Kemudian yang bersangkutan mengajukan upaya hukum banding namun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 05 Mei 2020 hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.

Baca Juga :  HUT RI ke 79, 1.091 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi, 10 Orang Langsung Bebas

Sehingga yang bersangkutan mengajukan upaya hukum kasasi dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 04 Januari 2023 putusannya adalah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Bunyamin Ozduzenciler.

Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekitar pukul 08.00 Wita, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram bersama tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendatangi terpidana di Gili Trawangan.

Setelah tim Kejari Mataram berhasil menemukan posisi yang bersangkutan, selanjutnya terpidana tim menerangkan kepada terpidana bahwa akan dilakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung terhadap dirinya serta menjelaskan terkait hak-hak keimigrasiannya setelah menjalani proses pidana.

Baca Juga :  Pemancing Asal Sumbawa Ditemukan Tak Bernyawa

Setelah mendapatkan penjelasan, terpidana bersikap kooperatif terhadap proses pelaksanaan eksekusi tersebut, sekitar pukul 09.30 Wita tim Kejaksaan Negeri Mataram membawa terpidana ke kantor Kejaksaan Negeri Mataram dan setelah tiba di kantor Kejaksaan Negeri Mataram.
Terhadap terpidana dilakukan pemeriksaan rapid antigen, kemudian setelah diperoleh hasilnya dan dinyatakan negatif, selanjutnya dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas II A Mataram di Kuripan. Ach.s

Berita Terkait

Kejari Mataram Tidak Melakukan Pendampingan Pekerjaan Interior Ruang Wawali Kota Mataram
KPK Endus Dugaan Pungli Retribusi di Gili Tramena Capai Miliaran Rupiah
Sindikat Penyelundupan Ganja Thailand Jaringan Narkotika Internasional Diungkap BNN dan Bea Cukai
Petugas TNI AL Lanal Mataram, Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal Melalui Pelabuhan Bima
Permasalahan Sampah di Gili Trawangan Belum Terurai, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola
KPK Dorong Penyelesaian Sengkarut Lahan di Gili Trawangan
HUT RI ke 79, 1.091 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi, 10 Orang Langsung Bebas
Pemdes Kalijaga Timur Diduga Lakukan Pungli di Wilayah Desa Mamben

Berita Terkait

Jumat, 30 Agustus 2024 - 10:32 WIB

Kejari Mataram Tidak Melakukan Pendampingan Pekerjaan Interior Ruang Wawali Kota Mataram

Rabu, 28 Agustus 2024 - 17:52 WIB

KPK Endus Dugaan Pungli Retribusi di Gili Tramena Capai Miliaran Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 21:47 WIB

Sindikat Penyelundupan Ganja Thailand Jaringan Narkotika Internasional Diungkap BNN dan Bea Cukai

Selasa, 27 Agustus 2024 - 09:49 WIB

Petugas TNI AL Lanal Mataram, Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal Melalui Pelabuhan Bima

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:15 WIB

Permasalahan Sampah di Gili Trawangan Belum Terurai, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola

Senin, 19 Agustus 2024 - 23:59 WIB

KPK Dorong Penyelesaian Sengkarut Lahan di Gili Trawangan

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 13:55 WIB

HUT RI ke 79, 1.091 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi, 10 Orang Langsung Bebas

Senin, 12 Agustus 2024 - 17:32 WIB

Pemdes Kalijaga Timur Diduga Lakukan Pungli di Wilayah Desa Mamben

Berita Terbaru

SDN 2 Rakam Raih Juara 1 Tingkat Kabupaten Lomba Gendang Beleq. (Foto: Harian Lombok).

Lombok Timur

SDN 2 Rakam Raih Juara 1 Tingkat Kabupaten Lomba Gendang Beleq

Jumat, 6 Sep 2024 - 22:42 WIB

Istiqomah Menstimulus Daya Cipta. (Foto: Harian Lombok).

Pendidikan

Istiqomah Menstimulus Daya Cipta

Jumat, 6 Sep 2024 - 15:50 WIB