Kadis Sosial H. Suroto, Mekanisme Reaktifasi Peserta melalui Surat Keterangan Layak dapat Pelayanan

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Sosial Lombok Timur H. Suroto

Kepala Dinas Sosial Lombok Timur H. Suroto

HARIANLOMBOK.Com- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur H.M. Suroto, menegaskan bahwa peserta yang ingin mengaktifkan kembali statusnya di dalam program BPJS Kesehatan  PBI harus memiliki surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan dan layak dapat pelayanan. Tidak hanya sekadar sakit, peserta juga harus membutuhkan pelayanan kesehatan.

 

“Surat keterangan ini menjadi syarat utama untuk proses upload dan pengajuan pengaktifan kembali status peserta yang sebelumnya dinonaktifkan,” jelasnya Rabu (08/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ia menambahkan, surat keterangan tidak harus berasal dari Puskesmas, Desa pengusul saja, melainkan dapat juga berasal dari fasilitas kesehatan lain asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pusat. Hal ini membuka peluang bagi pasien yang sakit dari berbagai fasilitas kesehatan untuk mengajukan aktivasi ulang.

Baca Juga :  Penyebab Kematian Lettu Ida Bagus Dody Dipertanyakan Keluarga, Hasil Autopsi, Ada Bekas Kekerasan

 

 

Meski demikian, ada batasan waktu pengusulan yang diberikan oleh pusat, yakni maksimal enam bulan sejak peserta tersebut dinonaktifkan. Pengajuan di luar batas waktu ini biasanya tidak diproses.

 

 

Peran Kepala Desa dan tugas usulan peserta yang ingin direaktifkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala desa. Hingga bulan Agustus, tercatat sudah 125 desa yang mengajukan usulan perubahan atau reaktivasi melalui data desil (tingkatan kemiskinan) yang didasarkan pada kategori miskin dan hampir miskin.

 

Dinas Sosial mencatat angka reaktivasi sebanyak 95.000 peserta lebih, dan terdapat sekitar 8.000 peserta yang mengalami perubahan status selama periode tersebut. Proses verifikasi dilakukan dengan sangat ketat untuk menghindari penyalahgunaan, misalnya usulan dari orang kaya yang ingin menggantikan status peserta miskin.

Baca Juga :  Relawan Sandiaga Bagi-bagi Ratusan Takjil Kepada Pengguna Jalan

 

“Jenis usulan ini biasanya langsung tertolak.  Peserta yang masuk kategori miskin dan hampir miskin menjadi prioritas untuk diusulkan melalui data desil agar memperoleh kembali haknya mendapatkan pelayanan sosial,” terangnya.

 

 

Ia menyebut, kondisi Peserta yang Dinonaktifkan dan usulan baru mayoritas peserta yang dinonaktifkan berasal dari kelompok desil 5 ke atas  , yang umumnya termasuk kalangan lebih mampu atau berada dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTSEN) dengan tingkat kekayaan desil 6 sampai 10.

 

“Sedangkan peserta dari kelompok desil 1 sampai 5 tetap menjadi prioritas dalam pengajuan ulang, dengan jumlah mencapai 952 ribu lebih dan sekitar 50 ribu di antaranya memenuhi syarat untuk diajukan kembali,” jelasnya.

 

 

Lebih lanjut, apabila peserta dinonaktifkan, pengajuan aktivasi ulang dapat dilakukan melalui jalur usulan biasa sebagai peserta baru. Surat keterangan miskin dari desa atau puskesmas menjadi syarat mutlak dan mendapatkan pelayanan.

Baca Juga :  Dr. Ali Kecam Perlakuan Tidak Manusiawi di RSUD Soedjono Selong

 

“Semua keterangan tertolak dapat dilihat pada sistem DTSEN sebagai hasil pengecekan validasi data,” ujarnya.

 

Sementara untuk dukungan pembiayaan dan kendala pengusulan  di Kabupaten telah menanggung biaya pelayanan bagi peserta yang aktif dengan jumlah mencapai antara 7.000 hingga 10.000 orang.  Sedangkan Pusat juga menanggung peserta dengan data desil 1 hingga 5, dengan jumlah sekitar 952 ribu orang.

 

Terkait kendala yang muncul, ada beberapa peserta yang tidak bisa langsung diaktifkan karena masih dalam proses perubahan data dan verifikasi oleh pihak desa dan Dinas Sosial. Namun upaya terus dilakukan agar peserta yang benar-benar memenuhi syarat dapat segera menerima hak mereka.

Berita Terkait

Kasrem Korem 263/WB : TMMD ke-126/2025 Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat
LSM Garuda Gelar Konferensi Pers Terkait Sengketa Tanah Puluhan Tahun di Seruni Mumbul
BAZNAS Lotim Bantu Biaya Rujukan  Dea Penderita Atresia Bilier Asal Sakra ke Surabaya 
Basarnas: Tiga Pembalap Dievakuasi Via Udara Selama MotoGP Mandalika 2025
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Gugatan Tanah di Suela, PN Selong Diminta Jelaskan Prosedur
BAZNAS Lotim Perkuat Pembinaan Generasi Qur’ani dan Pemberdayaan Sosial Melalui Penyaluran Bantuan Tepat Sasaran
Mencegah Kerusakan Lingkungan Melalui Hukum Adat di Tengah Krisis Ekologis
Kasus Penjualan Asset Pemda,  Kades Bagek Polak Dan Mantan Pejabat BPN/ATR  Lobar Ditetapkan  Tersangka
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:44 WIB

Kasrem Korem 263/WB : TMMD ke-126/2025 Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:29 WIB

LSM Garuda Gelar Konferensi Pers Terkait Sengketa Tanah Puluhan Tahun di Seruni Mumbul

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:15 WIB

BAZNAS Lotim Bantu Biaya Rujukan  Dea Penderita Atresia Bilier Asal Sakra ke Surabaya 

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:28 WIB

Kadis Sosial H. Suroto, Mekanisme Reaktifasi Peserta melalui Surat Keterangan Layak dapat Pelayanan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:21 WIB

Basarnas: Tiga Pembalap Dievakuasi Via Udara Selama MotoGP Mandalika 2025

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:03 WIB

BAZNAS Lotim Perkuat Pembinaan Generasi Qur’ani dan Pemberdayaan Sosial Melalui Penyaluran Bantuan Tepat Sasaran

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:28 WIB

Mencegah Kerusakan Lingkungan Melalui Hukum Adat di Tengah Krisis Ekologis

Jumat, 26 September 2025 - 17:53 WIB

Kasus Penjualan Asset Pemda,  Kades Bagek Polak Dan Mantan Pejabat BPN/ATR  Lobar Ditetapkan  Tersangka

Berita Terbaru