HARIAN LOMBOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V terus memperkuat pendampingan terhadap pemerintah daerah dalam upaya penertiban retribusi wisatawan di Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya di Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Penertiban ini menjadi penting mengingat adanya temuan terkait anomali dalam pengelolaan retribusi yang berpotensi merugikan keuangan negara, wisatawan, dan masyarakat setempat saat tim Korsup KPK melakukan pendampingan di Gili Tramena pada 17-18 Agustus 2024 lalu.Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria, menyatakan bahwa pendampingan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen KPK untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan retribusi di kawasan wisata Gili Tramena (Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air) serta Pelabuhan Bangsal, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Serta, KPK juga turut mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami menemukan adanya dugaan atau anomali dalam pengelolaan retribusi di Gili Tramena. Awalnya indikasi ini muncul saat tim melakukan pendampingan lapangan di Gili Air. Di sana, wisatawan dipungut tanpa adanya transparansi atau tidak adanya papan pengumuman berapa yang harus dibayarkan,” kata Dian, pada Selasa 27 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kunjungan tersebut, KPK juga menemukan sejumlah kejanggalan seperti adanya perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga pendapatan daerah jadi tidak maksimal. Pasalnya, jika dilihat dari tarikan retribusinya, pihak ketiga mendapat keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan pemda setempat.
“Dalam setahun kemarin ada kurang lebih 700 ribu wisatawan yang datang, namun pemda hanya dapat Rp 5 miliar. Ini kan nilainya sangat kecil,” jelas Dian.
Sementara, sesuai dengan Perda KLU Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tarif retribusi masuk kawasan wisata Gili Tramena ditetapkan Dinas Pariwisata (Dinpar) KLU sebesar Rp 20.000 untuk wisatawan mancanegara; Rp 10.000 untuk wisatawan domestik; dan Rp 5.000 untuk anak-anak. Lantas, wisatawan juga dikenakan retribusi Rp 5.000 per orang oleh Dinas Perhubungan (Dishub), untuk tanda masuk pelabuhan yang dikelola pemda.
Namun, temuan di lapangan, Dishub KLU menarik retribusi dari wisatawan dengan jumlah yang lebih besar dari aturan yang berlaku melalui pihak ketiga. Jumlah yang ditarik dari wisatawan bahkan mencapai Rp 20.000, dengan 75% dari total tersebut diduga masuk ke kantong pihak ketiga.
“Retribusi Dishub KLU ini yang ada dasar hukumnya cuma Rp 5.000 ribu per orang, mau domestik atau asing, untuk retribusi tanda masuk pelabuhan yang dikelola pemda, itu saja. Apa dasarnya pungutan pas kecil melebihi Rp 5.000? Sisanya kemana? Pungutannya ada Kop Pemda, kok, di karcisnya. Sehingga sisa Rp 15.000 itu uang apa dan kenapa mesti ada pihak ke-3?” tegas Dian.
Berdasarkan data dari Dinas Pariwisata KLU, tercatat peningkatan signifikan dalam jumlah kunjungan wisatawan ke Pulau Gili selama tiga tahun terakhir. Pada tahun 2022, tercatat 270.519 kunjungan, diikuti oleh 656.448 kunjungan pada tahun 2023, serta hingga Juli 2024 tercatat ada 411.699 kunjungan wisatawan. Hal ini menunjukkan bahwa jika dibiarkan, kerugian daerah akan terus berlanjut dan semakin besar jumlahnya.
“Ditambah lagi, pihak ketiga itu ternyata membangun ruang tempat memungut atau loket itu di lahan kabupaten. Seharusnya mereka membayar sewanya kan? Tapi sampai sekarang tidak ada pembayaran sewa terkait tempat pungut tersebut,” tuturnya.
Selain itu, temuan serupa juga terjadi di Pelabuhan Bangsal, yang telah dikelola oleh Pemprov NTB sejak 28 Agustus 2023. Di lokasi tersebut, diduga ada anomali retribusi sejak Dishub Provinsi NTB melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, pada 2 Oktober 2023. Dalam perjanjian, pihak ketiga bertanggung jawab memungut biaya boarding pass sebesar Rp10.000 per penumpang. Dari jumlah tersebut, Rp2.500 informasinya dialokasikan Dishub Provinsi NTB untuk perbaikan dan penambahan fasilitas pelayanan di Pelabuhan Bangsal, sementara Rp7.500 informasinya menjadi hak pihak ke-3 yang digunakan untuk pengembangan sistem CTT (Computerized Ticketing and Tracking). Biaya ini kemudian digabung menjadi satu dalam penagihan boarding pass/harbor tax.
Namun, yang menjadi masalah adalah pungutan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, mengingat peraturan daerah (Perda) yang menjadi landasannya baru diterbitkan pada 31 Januari 2024, dengan dikeluarkannya Perda No. 2 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ini berarti, selama periode antara pelaksanaan PKS dan penerbitan Perda, penarikan retribusi tersebut bisa dikategorikan sebagai pungli, karena belum memiliki landasan hukum yang sah. Dan sampai saat inipun belum ada Pergub terkait tatacara pungutan retribusi tersebut. Selain itu kerjasama dengan pihak ke-3 melalui PKS tidak dipayungi dengan MOU.
Sementara sejauh ini, Inspektorat Provinsi NTB tengah mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti temuan terkait anomali retribusi di Pelabuhan Bangsal. Saat ini, mereka sedang melakukan audit lanjutan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Selain itu, Pemda NTB juga telah berkomitmen untuk mengevaluasi dan memperbaiki mekanisme pengelolaan retribusi wisatawan guna menghindari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan peraturan.
Rekomendasi KPK Terkait Penertiban Retribusi
Terkait anomali retribusi yang terjadi di Gili Tramena hingga Pelabuhan Bangsal, KPK memberikan beberapa rekomendasi, yakni KPK merekomendasikan agar semua pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dihentikan hingga proses audit selesai dan ditindaklanjuti rekomendasinya; jika ditemukan indikasi tindak pidana, hasil audit itu bisa langsung diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk penanganan lebih lanjut; pemda bisa menerapkan sistem One Gate System, untuk memusatkan semua data dan memudahkan proses administrasi serta transparansi. Sistem ini diharapkan melibatkan kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten untuk menghindari kebingungan di kalangan wisatawan.
“Kami juga meminta aparat penegak hukum di daerah memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini untuk memastikan penegakan hukum yang tepat dan transparan. Jangan sampai siapa pun yang memiliki kewenangan, melanggar hukum. Jika ada pelanggaran, aturan dan hukum harus ditegakkan. Jangan sampai ada pembiaran,” tegas Dian.
Dian berharap dengan adanya langkah penertiban ini, dapat menciptakan iklim pariwisata dan pelayanan publik yang lebih sehat dan berkeadilan, serta memastikan bahwa pendapatan dari sektor pariwisata dikelola dengan baik demi kesejahteraan masyarakat setempat.***
Penulis : Ach. Sahib
Sumber Berita : Humas KPK - RI