Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Gugatan Tanah di Suela, PN Selong Diminta Jelaskan Prosedur

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum IDA ROYANI, SH

Kuasa Hukum IDA ROYANI, SH

HARIANLOMBOK.Com– Sengketa tanah di Kecamatan Suela, Lombok Timur, kembali menyita perhatian publik. Dalam konferensi pers yang digelar di Selong, Senin(6/10)

 

Kuasa Hukum tergugat, Ida Royani, SH, membeberkan sederet kejanggalan dalam perkara bernomor 66/PDT.G/2025 PN.Sel yang dinilainya tidak sesuai dengan aturan hukum pertanahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Ida, gugatan tersebut diajukan oleh seseorang bernama Ayuman terhadap 12 warga yang dianggap menguasai lahan. Namun setelah diverifikasi, lima nama dalam daftar tergugat disebut tidak sesuai dengan identitas hukum yang sah.

 

“Yang benar hanya tujuh nama. Sisanya salah karena data yang dipakai tidak akurat. Padahal dasar gugatannya cuma Pipil lama dari tahun 1950 sampai 1979, sementara klien saya punya sertifikat hak milik resmi,” ujar Ida dalam konferensi persnya.

 

Ia menjelaskan, gugatan itu mencakup tiga bidang tanah dengan data yang berubah-ubah. Bidang pertama berlokasi di pertigaan Lemor, Suela, dengan luas yang di gugatan disebut 25 are, lalu diubah menjadi 2,5 are, padahal fakta lapangan menunjukkan hanya sekitar 135 meter persegi.

Baca Juga :  Beredar Selebaran APEKKA Terkait Pemukulan Oleh Anggota Batalyon 742/SWY, Ini Kata Kapenrem 162/WB

 

“Luasnya berubah-ubah, tapi tanahnya tetap di situ juga. Ini jelas janggal,” tegasnya.

 

Bidang kedua berupa lahan sawah dengan luas 61 are menurut gugatan, namun tergugat memiliki SHM Nomor 25 Tahun 1981 seluas 34 are yang diterbitkan berdasarkan SK Gubernur NTB tertanggal 29 April 1969. Sertifikat itu, kata Ida, sah secara hukum karena diterbitkan atas dasar pemberian hak, bukan hasil jual beli.

 

“Kalau sudah ada sertifikat, PN Selong tidak berwenang membatalkannya. Itu ranah PTUN,” jelasnya.

 

Adapun objek ketiga disebut seluas 89 are, sedangkan tergugat memiliki SHM Nomor 817 Tahun 2009 dengan luas 71 are. Sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan SK Kanwil pada 19 Oktober 2009.

 

“Semuanya terbit resmi melalui mekanisme pertanahan. Jadi tidak bisa seenaknya digugat tanpa dasar kuat,” tegas Ida lagi.

 

Ia menilai perkara ini seharusnya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena inti sengketa berkaitan langsung dengan keabsahan sertifikat. “Kalau Pipil lawan Pipil mungkin bisa tanpa BPN, tapi kalau lawan SHM, BPN wajib hadir,” katanya.

Baca Juga :  Tudingan Pengambilan Material Tanpa Izin, Akhirnya Kedua Pihak Sepakat Berdamai

 

Ida juga membeberkan kekacauan identitas dalam surat kuasa. Ia menyebut sudah menyesuaikan nama tergugat dengan KTP, namun hakim meminta agar yang berbeda ditulis dengan alias.

 

“Saya menolak, karena identitas hukum tidak boleh diganti sembarangan. Akibatnya sidang ditunda satu bulan,” ujarnya.

 

Kejanggalan lain muncul saat pembuktian. Ida menyebut pemeriksaan dokumen tergugat dan penggugat dilakukan bersamaan dalam satu sidang, yang dinilainya tidak lazim dan berpotensi menimbulkan kekacauan administrasi.

 

“Selama 12 tahun saya bersidang, baru kali ini pembuktian dilakukan bersamaan. Saya sampai kewalahan memantau dua pihak,” katanya.

 

Ia juga mengungkap bahwa berkas tergugat diperiksa secara ketat, sementara dokumen penggugat nyaris tak tersentuh. “Seharusnya kalau data tidak sinkron, majelis bisa keluarkan putusan sela, apalagi BPN tidak dihadirkan,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga :  Wabup Lotim Sampaikan Tanggapan Eksekutif atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait Pertanggungjawaban APBD 2024

 

Keanehan lain terjadi saat pemeriksaan setempat (PS). Menurut Ida, panitera yang awalnya bernama Aby diganti menjadi Ema, namun di lapangan justru muncul panitera lain bernama Abi yang membawa peta bidang perkara.

 

“Awalnya saya diminta menunggu di lokasi Posita 1, tapi ujung-ujungnya mereka langsung ke Posita 3 bersama penggugat tanpa pemberitahuan,” tuturnya.

 

Dalam PS tersebut, pihak penggugat hanya membuka peta bidang tanpa verifikasi lokasi. Setelah BPN turun tangan, hasil pengukuran justru sesuai dengan sertifikat tergugat. “BPN membenarkan data kami. Jadi kenapa dari awal mereka tidak dilibatkan?” tanya Ida.

 

Saat dikonfirmasi terpisah, Panitera Pengadilan Negeri Selong, Ema, enggan memberikan tanggapan soal tudingan tersebut. Ia menyarankan agar konfirmasi disampaikan langsung ke bagian Humas PN Selong.

 

“Silakan hubungi bagian Humas saja, saya tidak bisa berkomentar,” ujar Ema singkat.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas PN Selong belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum tergugat tersebut. (*)

Berita Terkait

LSM Garuda Gelar Konferensi Pers Terkait Sengketa Tanah Puluhan Tahun di Seruni Mumbul
BAZNAS Lotim Bantu Biaya Rujukan  Dea Penderita Atresia Bilier Asal Sakra ke Surabaya 
Kadis Sosial H. Suroto, Mekanisme Reaktifasi Peserta melalui Surat Keterangan Layak dapat Pelayanan
Basarnas: Tiga Pembalap Dievakuasi Via Udara Selama MotoGP Mandalika 2025
Alami Kecelakaan, Pembalap Moto² Dievakuasi Tim Medis Udara Basarnas
BAZNAS Lotim Perkuat Pembinaan Generasi Qur’ani dan Pemberdayaan Sosial Melalui Penyaluran Bantuan Tepat Sasaran
Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Danrem 162/WB,Tegaskan Komitmen Jaga Idiologi Bangsa
Samsat Selong Buka Layanan Pengaduan untuk Kendaraan Terblokir
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:29 WIB

LSM Garuda Gelar Konferensi Pers Terkait Sengketa Tanah Puluhan Tahun di Seruni Mumbul

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:15 WIB

BAZNAS Lotim Bantu Biaya Rujukan  Dea Penderita Atresia Bilier Asal Sakra ke Surabaya 

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:28 WIB

Kadis Sosial H. Suroto, Mekanisme Reaktifasi Peserta melalui Surat Keterangan Layak dapat Pelayanan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:21 WIB

Basarnas: Tiga Pembalap Dievakuasi Via Udara Selama MotoGP Mandalika 2025

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:06 WIB

Alami Kecelakaan, Pembalap Moto² Dievakuasi Tim Medis Udara Basarnas

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:03 WIB

BAZNAS Lotim Perkuat Pembinaan Generasi Qur’ani dan Pemberdayaan Sosial Melalui Penyaluran Bantuan Tepat Sasaran

Kamis, 2 Oktober 2025 - 01:06 WIB

Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Danrem 162/WB,Tegaskan Komitmen Jaga Idiologi Bangsa

Jumat, 26 September 2025 - 12:21 WIB

Samsat Selong Buka Layanan Pengaduan untuk Kendaraan Terblokir

Berita Terbaru