HARIAN LOMBOK – Selama berada di Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak pernah ada tindakan yang melanggar hukum dari anggota Jamaah Islamiyah (JI), menurut Ustadz AA, bahwa semua aktivitas dikontrol dengan ketat dan diarahkan agar tetap dalam koridor hukum.
Jika ada individu yang melakukan tindakan radikal, hal itu bukan karena dorongan organisasi, melainkan akibat faktor pribadi.
Meskipun JI diakui sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah sejak lama, Ustadz AA mengklarifikasi bahwa di NTB, mereka telah berusaha untuk menjaga perdamaian dan menghindari tindakan-tindakan yang merugikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Teman-teman di sini selalu diajarkan untuk menghindari aksi-aksi yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain, termasuk umat Islam di Indonesia,” ujarnya.
Ustadz AA juga menyoroti pentingnya fase pasca-pembubaran ini. Setelah deklarasi, fokus mereka adalah memberikan pemahaman anggotanya untuk kembali kepada pemahaman Ahlussunnah wal Jama’ah, tinggalkan pemahaman Radikal dan extrimis yang mereka anut selama ini.
“Membutuhkan waktu untuk meluruskan pola pikir yang sudah tertanam selama hampir 30 tahun,” jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini, belum ada arahan formal bagi para anggota JI untuk bergabung dengan organisasi lain. Fokus utama adalah melakukan sosialisasi dan membimbing anggota agar memahami alasan di balik pembubaran ini.
Ustadz AA berharap, melalui pendekatan yang baik, para anggota dapat dengan perlahan-lahan menerima dan beradaptasi dengan perubahan ini.
Dengan pembubaran yang telah resmi dideklarasikan, Jamaah Islamiyah di NTB menutup lembaran sejarahnya, tanpa adanya catatan kriminal yang mencoreng citra organisasi di wilayah tersebut.
“Kami berkumpul karena Ilmu, dan Kami bubarpun karena Ilmu,” tutupnya.
Diketahui, ratusan mantan anggota Jamaah Islamiyah sepakat lakukan pembubaran diwilayah NTB, hal itu tertuang dalam sosialisasi pembubaran JI wilayah NTB dan deklarasi kembali’ ke NKRI, yang digelar di Asrama Haji Kota Mataram, pada Sabtu 7 September 2024 lalu.
Hadir dalam sosialisasi dan deklarasi tersebut, Ustad AA mantan pengurus JI NTB, termasuk hadir eks ketua bidang fatwa JI Ustad Imtihan Syafi’i, eks ketua Lajnah JI Ustad Arif Siswanto, dan eks tokoh JI Bambang Sukirno serta Ust Usman bin Sef. ***















