Bang Hatta Taliwang “TAP MPR KOK TIDAK BERNOMOR.?”

- Jurnalis

Jumat, 31 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAP MPR KOK TIDAK BERNOMOR?

Hikmah Silaturahmi ke Senior Tiga Zaman (2)

Jakarta – harianlombok.com, Adapun pokok-pokok pikiran dalam UUD 1945 yang di-‘kudeta’ oleh _National Democratic Institute_ (NDI) dibantu Koalisi Ornop Untuk Konstitusi Baru pada dekade 1999 – 2002 (empat kali amandemen), antara lain sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, judul konstitusi diubah dari UUD 1945 menjadi ‘UUD NRI 1945’. Terdapat tambahan tiga huruf ‘N-R-I’ di sela-sela ‘UUD & 1945’. Pertanyaan muncul, “Kenapa tidak sekalian dinamai UUD 2002 karena disahkan pada 10 Agustus 2002?” Memang belum ada jawaban pasti tentang itu. Namun, kuat diduga bahwa masih digunakannya judul UUD (NRI) 1945 dengan tambahan NRI semata-mata agar tetap mendapat _back up_ TNI-Polri serta berbagai elemen bangsa lainnya. Mengapa? Sebab, di setiap berdirinya ormas, misalnya, atau perkumpulan tertentu di masyarakat selalu terdapat poin ikrar kesetiaan terhadap Pancasila dan UUD 1945, khususnya doktrin dalam lafas Sumpah Prajurit dan Tribrata di TNI-Polri.

Baca Juga :  Babak Baru, KPK Dalami Celah Tindak Pidana Korupsi Tambang Ilegal Sekotong

Retorika selidik pun mencuat, “Apakah berarti doktrin TNI-Polri dalam lafas Sumpah Prajurit dan Tribrata untuk setia kepada Pancasila dan UUD 1945 dimanipulasi oleh kaum reformis (gadungan)?”

Kedua, dari sisi format bahwa UUD 1945 terdiri dari Pembukaan; Isi atau Batang Tubuh; Penjelasan; Aturan Tambahan; dan Aturan Peralihan. Sedangkan UUD NRI 1945 hanya berisi Pembukaan dan Batang Tubuh saja. Bagian tentang Penjelasan, hal-hal perihal Aturan Tambahan dan Aturan Peralihan, dihapus atau ditiadakan;

Ketiga, dari sisi bab bahwa UUD 1945 terdiri atas 16 bab, sementara UUD NRI 1945 memang terlihat 16 bab, tetapi ‘Bab IV’-nya kosong. Sungguh aneh bin ajaib, kenapa ada bab di konstitusi negara _kok_ bisa-bisanya kosong? Juga, bahwa UUD NRI 1945 hanya berisi 15 bab saja. Ada pengurangan bab, alias satu bab dihilangkan/dihapus;

Keempat, dari jumlah pasal bahwa UUD 1945 terdiri dari 37 pasal, sementara UUD NRI 1945 terdiri 74 pasal. Ada penambahan 37 pasal. Kendati secara sekilas, seperti terlihat 37 pasal antara keduanya (UUD 1945 dan UUD NRI 1945). Akan tetapi, pada UUD NRI 1945 banyak sub-pasal tambahan, misalnya, pasal 20A, 20B, ataupun pasal 33D, 33E, dan lain-lain sehingga jumlah pasalnya menjadi 74 butir;

Baca Juga :  Rakernas Hari Kedua, Seluruh Daerah Siap Kembangkan Sayap Menjadi KonsetwenDewan Pers

Kelima, menurut penelitian Prof Kaelan dari UGM bahwa 93% isi dari UUD 1945 telah diganti sehingga substansinya berubah menjadi individualis, liberal, dan kapitalistik;

Keenam, pada amandemen ke-4 tahun 2002, MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara telah diubah kedudukannya menjadi Lembaga Tinggi Negara. Ini berdampak, selain rakyat tidak lagi berdaulat, juga MPR tidak dapat lagi menerbitkan Ketetapan/TAP yang bersifat mengatur (regeling). Hal ini berakibat, bahwa setiap upaya perubahan konstitusi guna menyikapi fluktuatif lingkungan strategis selalu berujung _deadlock_ alias macet akibat ketiadaan pucuk piramida politik;

Ketujuh, TAP MPR yang mengesahkan UUD NRI 1945 pada tanggal 10 Agustus 2002 tidak memiliki nomor register alias tidak bernomor. Kenapa? Sebab, MPR telah di- _downgrade_ pada amandemen ke-4 sehingga ia tak lagi punya kewenangan _regeling_ alias mengatur. Dengan kondisi MPR kini, ada yang menyebut dengan istilah ‘bunuh diri massal ala reformasi’. Kenapa demikian, jika amandemen ke-1 (1999), ke-2 (2000), dan amandemen ke-3 (2001) itu ibarat ‘membunuh’ istri dan anak-anaknya, maka amandemen ke-4 (2002) si bapak justru bunuh diri pada sesi terakhir. Sekali lagi, istilahnya ‘bunuh diri massal’, sehingga gilirannya membuat nomor pada TAP MPR pun tidak bisa/tak mampu karena kedaulatan rakyat selaku ‘ruh’-nya MPR telah lenyap;

Baca Juga :  Pastikan Kondisi Prajurit dibelantara Papua, Mayjen Farid Makrup meninjau pembagian BTPKLW di Manokwari

Demikian hikmah yang dapat dipetik dari silaturahmi ke senior tiga zaman. Dari kunjungan ke senior di atas, secara garis besar dapat diketahui, bahwa UUD 1945 memang benar – benar dikudeta secara senyap oleh NDI dibantu oleh tokoh-tokoh lokal yang tergabung dalam Koalisi Ornop Untuk Konstitusi Baru.

Tamat__

Berita Terkait

Gandeng Kreator Konten, KPK Kemas Kampanye Antikorupsi
Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int
Intimidasi dan Ancaman Deportasi: Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal
Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN
Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Menjelang Musda, Sekjen Demokrat Buka Pintu Lebar untuk Tokoh Muda NTB
Percepatan Infrastruktur Pantura Jawa, ATR/BPN Fokus pada Tata Ruang dan KKPR
Silaturahmi di Pesantren Az-Zahra: Menteri ATR Beri Apresiasi Sertipikat Digital Ustaz Somad
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:20 WIB

Gandeng Kreator Konten, KPK Kemas Kampanye Antikorupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:07 WIB

Dari Kota Mataram, KPK Mulai Rangkaian JNBA 2026 untuk Perkuat Budaya Int

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia, Tema Peringatan Harlah 2026 di ATR/BPN

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:26 WIB

Hindari Kesalahan Administrasi Tanah, Ketahui Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:19 WIB

Menjelang Musda, Sekjen Demokrat Buka Pintu Lebar untuk Tokoh Muda NTB

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:22 WIB

Percepatan Infrastruktur Pantura Jawa, ATR/BPN Fokus pada Tata Ruang dan KKPR

Kamis, 30 April 2026 - 08:55 WIB

Silaturahmi di Pesantren Az-Zahra: Menteri ATR Beri Apresiasi Sertipikat Digital Ustaz Somad

Rabu, 29 April 2026 - 15:39 WIB

75% Kalteng Kawasan Hutan, Gubernur Diminta Gerak Cepat Reforma Agraria lewat GTRA

Berita Terbaru

Hukrim

Gandeng Kreator Konten, KPK Kemas Kampanye Antikorupsi

Sabtu, 20 Jun 2026 - 11:20 WIB