ITK-NTB Soroti Revisi RTRW Tanpa Pansus, Warga Lunyuk Panik, Sawah Dipatok Perusahaan

- Jurnalis

Sabtu, 16 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa – Integritas Transparansi Kebijakan Kabupaten Sumbawa (ITK) menyoroti keras proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa 2025–2045 yang berlangsung tanpa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD. Langkah ini dinilai mengabaikan prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan strategis daerah.
Presidium ITK, Abdul Haji, S.AP, menegaskan bahwa RTRW adalah dokumen vital yang menentukan arah pembangunan dan pemanfaatan ruang hingga puluhan tahun ke depan.
“Tanpa Pansus, DPRD kehilangan instrumen kontrol yang substansial. Publik pun kehilangan ruang untuk ikut memeriksa, mengkritik, dan memastikan kepentingan warga terakomodasi,” tegas Abdul Haji, Sabtu (16/8).
Kekhawatiran Warga Lunyuk
Abdul Haji mengungkapkan, ITK menerima laporan dari warga Kecamatan Lunyuk yang mengeluhkan lahan pertanian mereka sudah dipasangi patok oleh pihak yang mengaku mewakili perusahaan tambang.
“Ini mengindikasikan bahwa sebelum revisi RTRW disahkan, sudah ada langkah di lapangan yang selaras dengan rencana korporasi. Patok-patok itu bukan sekadar tanda fisik, tapi sinyal bahwa ruang hidup warga akan berubah drastis,” kata Abdul Haji.
Menurutnya, indikasi tersebut memperkuat dugaan bahwa revisi RTRW diarahkan untuk mengakomodasi pembangunan konveyor PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), salah satu proyek strategis sektor tambang di Sumbawa.
Bupati: Revisi RTRW untuk Kepentingan Strategis
Sebelumnya, Bupati Sumbawa H. Syarafuddin Jarot, M.Pd., dalam sambutan konsultasi publik Revisi RTRW 2025 menyatakan bahwa revisi RTRW diperlukan untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan rencana investasi strategis. awal Agustus lalu.
Namun, bagi ITK, pernyataan tersebut justru menegaskan bahwa revisi RTRW berpotensi bias pada kepentingan investasi ketimbang kepentingan publik.
“Pernyataan Bupati menunjukkan adanya orientasi pada percepatan proyek. Padahal, RTRW bukan sekadar dokumen teknis, tapi instrumen politik ruang untuk memastikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan sosial-lingkungan,” tegas Abdul Haji.
Minimnya Kepemimpinan Teknis
Kritik ITK juga mengarah pada kondisi internal Pemkab Sumbawa. Hingga kini, jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) masih lowong. Padahal, posisi ini krusial dalam memastikan setiap revisi tata ruang didukung analisis teknis yang matang.
“Kalau jabatan strategis di bidang teknis masih kosong, lalu siapa yang memastikan bahwa revisi RTRW ini seimbang antara kebutuhan publik dan kepentingan investasi?” ujar Abdul Haji.
Seruan Transparansi dan Moratorium
ITK mendesak Pemkab dan DPRD untuk membuka seluruh dokumen revisi RTRW kepada publik serta menunda pengesahan hingga proses yang partisipatif benar-benar terpenuhi.
“Kita bicara dokumen yang mengikat lintas periode bupati. Tidak boleh ada kesan tergesa-gesa, apalagi ketika indikasi agenda korporasi sudah terlihat di lapangan. RTRW harus jadi pelindung ruang hidup warga, bukan sekadar legitimasi kepentingan,” pungkas Abdul Haji. (*)
Baca Juga :  Rayakan HUT Partai dan Ibu Mega, PDIP NTB Tanam Ribuan Pohon di Bumi Gora

Sumber Berita : Ketua Presedium ITK Sumbawa

Berita Terkait

Kantah Loitm Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Tantangan Kebebasan Pers di Era Algoritma Digital
Tekan Angka Stunting, Mahasiswa KKN-PMD Unram Sosialisasikan Manfaat Daun Kelor
BAZNAS Lotim Perkenalkan 5 Program Unggulan, Termasuk Rumah Sakit Sehat untuk Masyarakat Miskin
Satlantas Lotim Pasang  Banner Semi-Permanen di Titik Rawan Kecelakaan
PC PMII Lobar Distribusi Bantuan Korban Banjir Sekotong dan Perampuan
6 Surat Tanah Tradisional Tak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026
Dinas Sosial Lombok Timur Persiapkan Program Sembako Rp 30 Miliar di 2026
Berita ini 105 kali dibaca
ITK - NTB Soroti Revisi RTRW Tanpa Pansus, Warga Lunyuk Panik, Sawah Dipatok Perusahaan

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:22 WIB

Kantah Loitm Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Senin, 9 Februari 2026 - 16:44 WIB

Tantangan Kebebasan Pers di Era Algoritma Digital

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:14 WIB

Tekan Angka Stunting, Mahasiswa KKN-PMD Unram Sosialisasikan Manfaat Daun Kelor

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:09 WIB

Satlantas Lotim Pasang  Banner Semi-Permanen di Titik Rawan Kecelakaan

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:49 WIB

PC PMII Lobar Distribusi Bantuan Korban Banjir Sekotong dan Perampuan

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:34 WIB

6 Surat Tanah Tradisional Tak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dinas Sosial Lombok Timur Persiapkan Program Sembako Rp 30 Miliar di 2026

Senin, 19 Januari 2026 - 22:12 WIB

Evaluasi MBG Lombok Timur 2025: Capaian Gemilang dan Strategi Penguatan 2026

Berita Terbaru

Nasional

Tantangan Kebebasan Pers di Era Algoritma Digital

Senin, 9 Feb 2026 - 16:44 WIB