Permasalahan Sampah di Gili Trawangan Belum Terurai, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permasalahan Sampah di Gili Trawangan Belum Terurai, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola. (Foto: Harian Lombok/Dok. Humas KPK).

Permasalahan Sampah di Gili Trawangan Belum Terurai, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola. (Foto: Harian Lombok/Dok. Humas KPK).

HARIAN LOMBOK – Permasalahan pengelolaan sampah di Gili Trawangan masih menjadi persoalan serius, yang belum usai. Hal itu ditemukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah V ketika melakukan tinjauan lapangan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahad 18 Agustus 2024.

Adapun, hulu permasalahan diketahui berkaitan dengan penumpukan sampah, yang bahkan mencapai tinggi 9,5 meter, dan tidak bisa lagi didaur ulang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gili Trawangan. Kepala Satuan Tugas Direktorat Korsup KPK, Dian Patria, menegaskan bahwa penumpukan sampah di kawasan wisata ini bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola yang berpotensi merugikan daerah secara ekonomi dan layanan publik yang diberikan.

“Di Gili Trawangan, saat high season jumlah sampah yang dihasilkan mencapai 18 ton dan low season 15 ton per hari, namun kapasitas pengolahan hanya sekitar 2 hingga 3 ton saja per hari. Artinya, hanya 16% yang bisa diproses setiap harinya. Ada selisih besar yang menyebabkan penumpukan sampah secara signifikan. Jika tidak segera ditangani, tumpukan sampah ini akan terus meningkat dan menjadi masalah yang semakin sulit diatasi,” ucap Dian, pada Senin 19 Agustus 2024, usai meninjau langsung TPA dan TPST di Gili Trawangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tinjauan di lapangan, terlihat botol-botol plastik masih disortir manual oleh petugas, sementara sampah recycling, botol kaca, dan organik, dipilah menggunakan dua mesin conveyor. Lantas, untuk sisa residu yang tidak dapat didaur ulang, langsung dibuang ke TPA. Di bibir pantai juga ditemukan adanya sampah yang belum diangkut, yang hanya ditutup plastik.

Baca Juga :  Pameran UMKM dan Layanan Publik Digital Momentum Muharram 1447 H di Lotim

“Ini kan tidak elok, ya. Sampah belum diangkut, hanya ditutup plastik saja. Bisa saja, lho, sampah itu terbawa ke laut padahal di sana banyak wisatawan. Bagaimana kalau wisatawan kapok karena pantainya kotor?” tutur Dian.

Temuan Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V terkait pengelolaan sampah di Gili Trawangan cukup disayangkan. Pasalnya, skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Lombok Utara tahun 2023 berada di angka 85%, yang masuk dalam kategori terjaga. Dengan kata lain, dalam implementasinya masih ada persoalan perihal tata kelola keberlangsungan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) KLU.

Pengurus TPST Gili Trawangan Cahyo Kurniawan di kesempatan yang sama, menjelaskan bahwa TPA Gili Trawangan masih bersebelahan dengan TPST. Sisa sampah ditumpuk di sana hingga menjadi gunungan sampah yang tak elok di pandang. Sedangkan, untuk sampah yang bisa didaur ulang, setiap 30 hari sekali akan diangkut secara manual ke darat, tepatnya ke Teluk Dalam, Kabupaten Lombok Utara, untuk diproses lebih lanjut.

TPST Gili Trawangan sendiri dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang bekerja sama dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)—dikenal sebagai Front Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL). Selama ini, Cahyo menuturkan, peran DLHK sebagai pemberi izin atas pengelolaan sampah serta sosiasasi terkait dalam pengelolaannya. Namun, terkait solusi penanganan sisa sampah di Gili Trawangan, masih belum ada.

Baca Juga :  70 Miliar Tak Diakui Ridwan Kamil

“Harapan besar kami, sisa residu bisa dibawa keluar pulau Gili Trawangan. Kami juga berharap KPK bisa mendorong pemerintah daerah lebih fokus dan peduli tentang penanganan sampah yang lebih optimal, karena sekarang tempat pembuangan sampah yang ada di sebelah TPST itu sudah overload bahkan sering terjadi kebakaran besar. Kalau dibiarkan, Gili Trawangan bisa terancam,” jelas Cahyo.

Cahyo menjelaskan bahwa pengolahan sampah di TPST dilakukan setiap hari tanpa henti, dengan tenaga kerja sekitar 28 orang yang bekerja selama 8 jam sehari. Namun, hal itu masih belum efektif karena untuk sampah 18 ton per hari, butuh waktu pemilahan selama 9 hari. Sedangkan, sampah baru setiap harinya terus bertambah.

Mengingat adanya keterbatasan alat dan tenaga kerja, untuk membantu mempercepat proses pengolahan sampah, TPST Gili Trawangan masih membutuhkan beberapa alat, seperti excavator mini, incinerator, hingga generator untuk mensuplai pasokan listrik jika listrik dari PLN mati.

Pembenahan Tata Kelola Untuk Mendongkrak PAD

Untuk itu, KPK menekankan pentingnya pembenahan dari segi pengelolaan sampah, bukan sekadar untuk pelestarian keindahan alam, tetapi juga mendukung keberlanjutan pariwisata demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, jika permasalahan ini terus berlanjut, wisatawan enggan datang dan PAD bisa mengalami penurunan.

Pada tahun 2023, pendapatan daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) berada di angka Rp958,7 miliar dengan 16,13% berasal dari PAD; 8,9% berasal dari pajak; dan 1,2% dari retribusi. Angka ini menjadi angka terkecil di antara Kabupaten Lombok lainnya, seperti Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp 1,87 triliun, Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp 2,3 triliun, dan Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp 2,8 triliun.

Baca Juga :  KPK Sampaikan Sejumlah Dugaan Anomali di Sektor SDA pada Kejati NTB

“Jangan sampai disisipkan politik anggaran juga untuk pengelolaan sampah ini. Pemda harus memberikan perhatian khusus pada infrastruktur dan pengelolaan sampah di kawasan wisata seperti Gili Trawangan. Sampah yang menumpuk ini bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga dapat merusak citra pariwisata yang menjadi sumber pendapatan utama daerah,” ujar Dian.

KPK mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait untuk segera mengalokasikan anggaran yang memadai untuk perbaikan fasilitas dan alat pengolahan sampah. KPK juga mengajak masyarakat dan pengusaha di Gili Trawangan untuk lebih aktif dalam mengelola sampah, baik melalui pengurangan sampah sejak dari sumbernya, maupun mendukung upaya daur ulang.

Dian juga memberikan rekomendasi pada Pemda KLU agar bisa menelurkan kebijakan terkait permasalahan sampah, misalnya, wisatawan diwajibkan untuk membawa kembali sampah-sampah yang dibawa ke pulau.

Lebih lanjut, KPK akan terus memantau perkembangan penanganan masalah sampah ini dan siap memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola lingkungan di Gili Trawangan.

“Kami berharap langkah-langkah ini dapat segera diimplementasikan demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan pariwisata di Gili Trawangan,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Kasrem Korem 263/WB : TMMD ke-126/2025 Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat
LSM Garuda Gelar Konferensi Pers Terkait Sengketa Tanah Puluhan Tahun di Seruni Mumbul
BAZNAS Lotim Bantu Biaya Rujukan  Dea Penderita Atresia Bilier Asal Sakra ke Surabaya 
Kadis Sosial H. Suroto, Mekanisme Reaktifasi Peserta melalui Surat Keterangan Layak dapat Pelayanan
Basarnas: Tiga Pembalap Dievakuasi Via Udara Selama MotoGP Mandalika 2025
BAZNAS Lotim Perkuat Pembinaan Generasi Qur’ani dan Pemberdayaan Sosial Melalui Penyaluran Bantuan Tepat Sasaran
Kasus Penjualan Asset Pemda,  Kades Bagek Polak Dan Mantan Pejabat BPN/ATR  Lobar Ditetapkan  Tersangka
Samsat Selong Buka Layanan Pengaduan untuk Kendaraan Terblokir
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:44 WIB

Kasrem Korem 263/WB : TMMD ke-126/2025 Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:29 WIB

LSM Garuda Gelar Konferensi Pers Terkait Sengketa Tanah Puluhan Tahun di Seruni Mumbul

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:15 WIB

BAZNAS Lotim Bantu Biaya Rujukan  Dea Penderita Atresia Bilier Asal Sakra ke Surabaya 

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:28 WIB

Kadis Sosial H. Suroto, Mekanisme Reaktifasi Peserta melalui Surat Keterangan Layak dapat Pelayanan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:21 WIB

Basarnas: Tiga Pembalap Dievakuasi Via Udara Selama MotoGP Mandalika 2025

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:03 WIB

BAZNAS Lotim Perkuat Pembinaan Generasi Qur’ani dan Pemberdayaan Sosial Melalui Penyaluran Bantuan Tepat Sasaran

Jumat, 26 September 2025 - 17:53 WIB

Kasus Penjualan Asset Pemda,  Kades Bagek Polak Dan Mantan Pejabat BPN/ATR  Lobar Ditetapkan  Tersangka

Jumat, 26 September 2025 - 12:21 WIB

Samsat Selong Buka Layanan Pengaduan untuk Kendaraan Terblokir

Berita Terbaru