Praperadilan, Mantan Kasi Pengendalian Dan Penangnan Sengketa ATR-BPN Lobar Ditolak

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Mataram Mukhlassudin, S.H., M.H. melalui putusannya Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN. Mtr tanggal 29 Oktober 2029, menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan pemohon Praperadilan Kasus Bagik Polak atas nama Tersangka Baiq Mahyuniati Fitria, Mantan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor BPN Lombok Barat.

 

Dalam permohonan Praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Mataram, Tersangka Baiq Mahyuniati Fitria mempersoalkan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Mataram yang menjadikan dirinya sebagai Tersangka yang ikut berperan atas raibnya tanah pecatu di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuanapi, Kabupaten Lombok Barat seluas 3757 m2.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Dr. Gde Made Pasek Swardhyana mengomentari upaya yang dilakukan oleh pemohon BMF menggugat kinerja penyidik Kejaksaan Negeri Mataram menetapkan dirinya sebagai Tersangka adalah sah-sah saja. “Upaya (gugatan) itu Hak dan itu diatur sebagai bagian dari mekanisme masyarakat ikut mengontrol kerja aparatnya sebagai Penegak Hukum”, tegas Made.

Baca Juga :  Mutasi Jabatan Dilingkungan Korem 162/WB, Sejumlah Perwira Dapat Tugas Baru

 

Dengan ditolaknya gugatan Praperadilan, Made menyatakan pihaknya akan segera melakukan pemberkasan dan menyusun rencana surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram sambil menunggu penyerahan resmi hasil perhitungan kerugian Negara dari BPKP (Perwakilan) Mataram. Soal kerugian negara, Kajari menyebut, “nilainya sudah ada, sekitar sembilan ratusan juta”, dan saat ini tanah tersebut masih disita Kejaksaan.

Baca Juga :  Jelang Penyelenggaraan Event MotoGP, Danrem 162/WB Pimpin Apel Kontinjensi

Mataram, 31 Oktober 2025

Berita Terkait

Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat
GPS Bersatu Desak Pemerintah Periksa Sistem Sanitasi Dapur MBG di PTC Pancor
Menjelang Musda, Sekjen Demokrat Buka Pintu Lebar untuk Tokoh Muda NTB
50% Tanah Terdaftar, Sulteng Tunjukkan Pertumbuhan Pesat di Sektor Pertanahan
Raih Simpati Wisatawan, Investor Mulai Bangun Apartemen Di Kawasan KEK Mandalika
Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi, Kajari Mataram Panggil Ketua PMI Lobar
Ajang Persit Bisa 2, Persit 162 PD IX/Udayana Siap Angkat Tiga Produk UMKM Lombok
Hakim Tipikor Perintahkan JPU Periksa Eks Bupati dan Sekda Lombok Timur di Kasus Chromebook
Berita ini 118 kali dibaca
Ajukan Praperadilan, Mantan Kasi Pengendalian Dan Penangnan Sengketa ATR-BPN Lobar Yang terseret Kasus Penjualan Lahan Pemda Di Desa Bagek Ditolak

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:53 WIB

Polres Lombok Timur Tegaskan Penindakan Lalu Lintas Bersifat Rutin dan Dinamis, Bukan Operasi Terpusat

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:02 WIB

GPS Bersatu Desak Pemerintah Periksa Sistem Sanitasi Dapur MBG di PTC Pancor

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:19 WIB

Menjelang Musda, Sekjen Demokrat Buka Pintu Lebar untuk Tokoh Muda NTB

Senin, 11 Mei 2026 - 17:04 WIB

50% Tanah Terdaftar, Sulteng Tunjukkan Pertumbuhan Pesat di Sektor Pertanahan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:32 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi, Kajari Mataram Panggil Ketua PMI Lobar

Senin, 4 Mei 2026 - 15:31 WIB

Ajang Persit Bisa 2, Persit 162 PD IX/Udayana Siap Angkat Tiga Produk UMKM Lombok

Kamis, 30 April 2026 - 15:35 WIB

Hakim Tipikor Perintahkan JPU Periksa Eks Bupati dan Sekda Lombok Timur di Kasus Chromebook

Rabu, 29 April 2026 - 06:08 WIB

Seorang  Remaja Di Laporkan Hanyut Di Sungai Kuripan, Tim SAR Lakukan Pencarian

Berita Terbaru