Praperadilan, Mantan Kasi Pengendalian Dan Penangnan Sengketa ATR-BPN Lobar Ditolak

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Mataram Mukhlassudin, S.H., M.H. melalui putusannya Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN. Mtr tanggal 29 Oktober 2029, menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan pemohon Praperadilan Kasus Bagik Polak atas nama Tersangka Baiq Mahyuniati Fitria, Mantan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor BPN Lombok Barat.

 

Dalam permohonan Praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Mataram, Tersangka Baiq Mahyuniati Fitria mempersoalkan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Mataram yang menjadikan dirinya sebagai Tersangka yang ikut berperan atas raibnya tanah pecatu di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuanapi, Kabupaten Lombok Barat seluas 3757 m2.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Dr. Gde Made Pasek Swardhyana mengomentari upaya yang dilakukan oleh pemohon BMF menggugat kinerja penyidik Kejaksaan Negeri Mataram menetapkan dirinya sebagai Tersangka adalah sah-sah saja. “Upaya (gugatan) itu Hak dan itu diatur sebagai bagian dari mekanisme masyarakat ikut mengontrol kerja aparatnya sebagai Penegak Hukum”, tegas Made.

Baca Juga :  Patut Diapresiasi, Kades Jagaraga Bongkar Sejumlah Asset Yang Nyaris Diklaim Sejumlah Oknum

 

Dengan ditolaknya gugatan Praperadilan, Made menyatakan pihaknya akan segera melakukan pemberkasan dan menyusun rencana surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram sambil menunggu penyerahan resmi hasil perhitungan kerugian Negara dari BPKP (Perwakilan) Mataram. Soal kerugian negara, Kajari menyebut, “nilainya sudah ada, sekitar sembilan ratusan juta”, dan saat ini tanah tersebut masih disita Kejaksaan.

Baca Juga :  Calon Pj Gubernur NTB, Lalu Niqman Zahir : NTB Butuh Perhatian Khusus

Mataram, 31 Oktober 2025

Berita Terkait

Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 
Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 
Temukan Data Faktual Dengan Aplikasi Tak Sinkron, Mawardi Laporkan ATR BPN Lombok Tengah Ke Polda NTB 
Gandeng Kreator Konten, KPK Kemas Kampanye Antikorupsi
Volume Dokumen Meledak, Kepala BPN Lombok Timur Tekankan Penguatan Sistem Arsip
Kuasa Hukum Rizka Sintiani : Keadilan Harus Berdiri Diatas Pembuktian, Bukan Opini Publik
Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba
Copee Morning, Perekat Hubungan Korem 162/WB Dengan Insan Jurnalis
Berita ini 122 kali dibaca
Ajukan Praperadilan, Mantan Kasi Pengendalian Dan Penangnan Sengketa ATR-BPN Lobar Yang terseret Kasus Penjualan Lahan Pemda Di Desa Bagek Ditolak

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:53 WIB

Bidang Pengairan PUPR Lotim Bakal Kerjakan  Ratusan Titik Irigasi dan Sumur Bor, Ditengah Efisiensi Anggaran 

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:37 WIB

Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:46 WIB

Temukan Data Faktual Dengan Aplikasi Tak Sinkron, Mawardi Laporkan ATR BPN Lombok Tengah Ke Polda NTB 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:20 WIB

Gandeng Kreator Konten, KPK Kemas Kampanye Antikorupsi

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:07 WIB

Volume Dokumen Meledak, Kepala BPN Lombok Timur Tekankan Penguatan Sistem Arsip

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:31 WIB

Kuasa Hukum Rizka Sintiani : Keadilan Harus Berdiri Diatas Pembuktian, Bukan Opini Publik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:56 WIB

Musnahkan 591.64 Gram Ganja, Kapolresta Mataram Ajak Masyarakat Bersama Berantas Narkoba

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:28 WIB

Copee Morning, Perekat Hubungan Korem 162/WB Dengan Insan Jurnalis

Berita Terbaru

Lombok Timur

Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan

Rabu, 8 Jul 2026 - 09:16 WIB

Lombok Timur

Korban Hipotermia di Bukit Savana Dandaun Di Evakuasi Tim SAR 

Rabu, 8 Jul 2026 - 08:37 WIB