HARIAN LOMBOK – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur (Lotim) berhasil tangkap 10 pelaku Tindak Pinda Pencurian Motor (Curanmor) yang melakukan aksinya di 50 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Lotim.
Dari 10 pelaku yang diamankan 5 diantaranya berperan sebagai pelaku pencurian dan 5 pelaku lainnya berperan sebagai penadah. Masing-masing berinisial AR (31) melakukan aksinya di 17 TKP, MR (26) beraksi di 16 TKP, ML (24) telah beraksi di 5 TKP, HM (27) beraksi di 7 TKP dan IS (20) telah beraksi di 5 TKP.
“Sementara 5 orang penadah hasil curanmor tersebut MF (23), HS (33), MI (43), RW (29), SB (25),’ Kata Kapolres Lotim AKBP, Hariyanto S.IK dalam Pers Rilisnya, Kamis 18 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil investigasi kata Hariyanto petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku.
“1 unit Sepeda Motor Honda CRF 150 L, 3 unit Sepeda Motor Honda Beat, 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio, 1 buah Kunci “Letter T”, dan 4 unit Handphone,”sebutnya.
Dia juga menegaskan, para pelaku berhasi ditangkap setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi dari para korban dan masyrakat sekitar yang merasa terganggu oleh perbuatan pelaku yang kian meresahkan.
Menindaklanjuti laporan tersebut Polres Lotim kemudian bekerjasama dengan petugas yang ada di pelabuhan untuk dilakukan pengecekan kendaraan bermuatan yang hendak menyebrang ke pulau Sumbawa.
“Kami dari polres kemudian turun dan bekerjasama dengan petugas di pelabuhan untuk melakukan pengecekan yang lebih ekstra,” terangnya.
Alhasil dari pengecekan ekstra ketat tersebut petugas berhasil temukan beberapa kendaraan yang hendak diselundupkan ke pulau sumbawa, dengan modus menimbunya dengan pasir.”Barang bukti kami temukan dibawah timbunan pasir yang dibwa truk, kemudian ditutupi terpal,” jelasnya.
Hariyanto berharap, kepada seluruh elemen msyarakat, khususnya wilayah Polres Lotim agar terus memberikan informasi terkait pencurian maupun tindak kejahatan lain, yang kiranya dapat merugikan masyarakat.
“Saya harap, seluruh elemen dapat terus bekerjasama, dan segera melaporkan tindak pidana kejahatan yang ada di lingkungannya,” harapnya.
Dari kejehatan yang dilakukan para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP, tindak pidana pencurian, dengan ancaman 7 Tahun penjara.***