Polres Lotim Berhasil Tangkap 10 Pelaku Curanmor

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lotim Berhasil Tangkap 10 Pelaku Curanmor. (Foto: www.harianlombok.com).

Polres Lotim Berhasil Tangkap 10 Pelaku Curanmor. (Foto: www.harianlombok.com).

HARIAN LOMBOK – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur (Lotim) berhasil tangkap 10 pelaku Tindak Pinda Pencurian Motor (Curanmor) yang melakukan aksinya di 50 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Lotim.

Dari 10 pelaku yang diamankan 5 diantaranya berperan sebagai pelaku pencurian dan 5 pelaku lainnya berperan sebagai penadah. Masing-masing berinisial AR (31) melakukan aksinya di 17 TKP, MR (26) beraksi di 16 TKP, ML (24) telah beraksi di 5 TKP, HM (27) beraksi di 7 TKP dan IS (20) telah beraksi di 5 TKP.

“Sementara 5 orang penadah hasil curanmor tersebut MF (23), HS (33), MI (43), RW (29), SB (25),’ Kata Kapolres Lotim AKBP, Hariyanto S.IK dalam Pers Rilisnya, Kamis 18 Juli 2024.

Dari hasil investigasi kata Hariyanto petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku.

“1 unit Sepeda Motor Honda CRF 150 L, 3 unit Sepeda Motor Honda Beat, 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio, 1 buah Kunci “Letter T”, dan 4 unit Handphone,”sebutnya.

Baca Juga :  Anjangsana Ke Dir Tahti Polda NTB, Kalapas Perempuan Mataram Kantongi Dukungan Nomenklature

Dia juga menegaskan, para pelaku berhasi ditangkap setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi dari para korban dan masyrakat sekitar yang merasa terganggu oleh perbuatan pelaku yang kian meresahkan.

Menindaklanjuti laporan tersebut Polres Lotim kemudian bekerjasama dengan petugas yang ada di pelabuhan untuk dilakukan pengecekan kendaraan bermuatan yang hendak menyebrang ke pulau Sumbawa.

“Kami dari polres kemudian turun dan bekerjasama dengan petugas di pelabuhan untuk melakukan pengecekan yang lebih ekstra,” terangnya.

Alhasil dari pengecekan ekstra ketat tersebut petugas berhasil temukan beberapa kendaraan yang hendak diselundupkan ke pulau sumbawa, dengan modus menimbunya dengan pasir.”Barang bukti kami temukan dibawah timbunan pasir yang dibwa truk, kemudian ditutupi terpal,” jelasnya.

Baca Juga :  Menengok Keseruan Hari Ulang Tahun Lailan Khairi Ke-44 Owner Lesehan Elen Sandubaya

Hariyanto berharap, kepada seluruh elemen msyarakat, khususnya wilayah Polres Lotim agar terus memberikan informasi terkait pencurian maupun tindak kejahatan lain, yang kiranya dapat merugikan masyarakat.

“Saya harap, seluruh elemen dapat terus bekerjasama, dan segera melaporkan tindak pidana kejahatan yang ada di lingkungannya,” harapnya.

Dari kejehatan yang dilakukan para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP, tindak pidana pencurian, dengan ancaman 7 Tahun penjara.***

Berita Terkait

Tegakkan Aturan, Polres Lotim Pasang Police Lokasi Tambang Bermasalah 
Babak Baru, KPK Dalami Celah Tindak Pidana Korupsi Tambang Ilegal Sekotong
KPK Sampaikan Sejumlah Dugaan Anomali di Sektor SDA pada Kejati NTB
Ganas Desak Kejari Lotim Usut Dugaan Pungli Tambang Galian C di Kalijaga Timur
KPK : Tambang Emas Ilegal Sekotong Ternyata Beromzet Rp 1,08 Triliun Pertahun
KPK Segel Kawasan Tambang Emas Ilegal di Sekotong, Kerugian Negara Ditaksir Rp 720 Miliar Pertahun
Pembangunan Posyandu di Kelurahan Geres Tanpa Persetujuan Warga
Kasus Korupsi PT TCN KLU, Jika APH NTB Tak Respon, KPK Akan Ambil Sikap

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 19:57 WIB

Tegakkan Aturan, Polres Lotim Pasang Police Lokasi Tambang Bermasalah 

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 20:26 WIB

Babak Baru, KPK Dalami Celah Tindak Pidana Korupsi Tambang Ilegal Sekotong

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:13 WIB

KPK Sampaikan Sejumlah Dugaan Anomali di Sektor SDA pada Kejati NTB

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Ganas Desak Kejari Lotim Usut Dugaan Pungli Tambang Galian C di Kalijaga Timur

Jumat, 4 Oktober 2024 - 17:28 WIB

KPK : Tambang Emas Ilegal Sekotong Ternyata Beromzet Rp 1,08 Triliun Pertahun

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:07 WIB

KPK Segel Kawasan Tambang Emas Ilegal di Sekotong, Kerugian Negara Ditaksir Rp 720 Miliar Pertahun

Kamis, 19 September 2024 - 20:12 WIB

Pembangunan Posyandu di Kelurahan Geres Tanpa Persetujuan Warga

Kamis, 19 September 2024 - 19:54 WIB

Kasus Korupsi PT TCN KLU, Jika APH NTB Tak Respon, KPK Akan Ambil Sikap

Berita Terbaru