Terjerat Penyalahgunaan ADD, Dua Pejabat Desa Banyu Urif Ditahan Kejari Mataram

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terjerat Penyalahgunaan ADD, Dua Pejabat Desa Banyu Urif Ditahan Kejari Mataram. (Foto: HarianLombok.com/Ach. Sahib)

Terjerat Penyalahgunaan ADD, Dua Pejabat Desa Banyu Urif Ditahan Kejari Mataram. (Foto: HarianLombok.com/Ach. Sahib)

MATARAM – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, pada Selasa, 11 Februari 2025, telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Lobar kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Bidang Pidsus Kejari Mataram yang didampingi Penasihat Hukumnya terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Banyu Urip Tahun Anggaran 2019 dengan tersangka HT selaku Sekdes dan tersangka HR selaku Bendahara.

Pernyataan  yang disampaikan Kasi Intel Kejari Mataram M. Harun Al Rasyid menyebut, Kedua tersangka merupakan pengembangan dari penanganan Perkara Mantan Kepala Desa Banyu Urip Sdr. Jumayadi yang sebelumnya pada tahun 2023 yang lalu telah diputus bersalah dan putusanya telah incraht berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Mataram dengan hukuman selama 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Tersandung Narkoba, PKC PMII Bali Nusra Pecat Z Sebagai Anggota PMII

Selain membayar Denda  sebesar Dua Ratus  Juta Rupiah Subsidair Dua bulan kurungan dan dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar 346 juta subsidair Satu tahun kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa kedua tersangka yaitu Sekdes dan Bendahara Desa Bayu urip didakwa secara bersama-sama dengan mantan Kepala Desa Banyu Urip telah melakukan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Banyu Urip Tahun Anggaran 2019 yang mengakibatkan Kerugian Negara/Pemdes Banyu Urip dengan Total sebesar Rp 611.434.768,- (enam ratus sebelas juta empat ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah). Terhadap Para tersangka tidak dilakukan penahanan pada proses penyidikan di Kepolisian.

Baca Juga :  Iseng Bakar Sampah, Si Jago Merah Nyaris Lalap Pemukiman Warga Pelowok Timur Desa Kediri Lombok Barat

Setelah tersangka serta barang bukti dilimpahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram, kedua orang tersebut, yaitu Sekdes dan bendahara Desa Banyu Urip yang pada saat ini masih aktif, kemudian ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk selama 20 hari kedepan di Lapas Kuripan, Lombok Barat.

Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) Tahun.

Baca Juga :  Ada Tiang Listrik Ditengah Proyek Paket Pembangunan Akses Jalan Samota, PLN dan PT. Nindya Karya Pada Kemana

Harun Al Rasyid menyampaikan bahwa JPU melakukan penahanan terhadap para tersangka dengan pertimbangan obyekjtif dan subyekif.

“JPU akan segera menyusun Surat Dakwaan dan kelengkapan administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Mataram”, katanya.

“Secepatnya perkara kedua tersangka akan kita limpahkan untuk disidangkan di Pengadilan”, sambungnya.***

Berita Terkait

Kasrem Korem 263/WB : TMMD ke-126/2025 Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Kasus Penjualan Asset Pemda,  Kades Bagek Polak Dan Mantan Pejabat BPN/ATR  Lobar Ditetapkan  Tersangka
Korupsi Aset Lahan Di Bagek Polak, Tim Pidsus Kejari Mataram Geledah Kantor ATR/BPN Lombok Barat
Tiga Korban Terserat Ombak, Jatuh Saat Swaphoto Ditebing Orong Bukal, 
Tim Intel Korem 162/WB Bongkar Pengiriman Ganja Asal Medan
Muncul Seruan, Abah Hadi Tuban Ajak Perangi Total Bahaya Narkoba
Evakuasi Cepat Via Udara, Pendaki Asal Swiss Diterbangkan Ke Bali
Gelar Work Shop SAR, Basarnas Mataram Gandeng Pemkab Lobar
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:44 WIB

Kasrem Korem 263/WB : TMMD ke-126/2025 Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Jumat, 26 September 2025 - 17:53 WIB

Kasus Penjualan Asset Pemda,  Kades Bagek Polak Dan Mantan Pejabat BPN/ATR  Lobar Ditetapkan  Tersangka

Selasa, 23 September 2025 - 17:44 WIB

Korupsi Aset Lahan Di Bagek Polak, Tim Pidsus Kejari Mataram Geledah Kantor ATR/BPN Lombok Barat

Selasa, 23 September 2025 - 10:04 WIB

Tiga Korban Terserat Ombak, Jatuh Saat Swaphoto Ditebing Orong Bukal, 

Selasa, 12 Agustus 2025 - 20:20 WIB

Tim Intel Korem 162/WB Bongkar Pengiriman Ganja Asal Medan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 11:51 WIB

Muncul Seruan, Abah Hadi Tuban Ajak Perangi Total Bahaya Narkoba

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:39 WIB

Evakuasi Cepat Via Udara, Pendaki Asal Swiss Diterbangkan Ke Bali

Rabu, 16 Juli 2025 - 06:10 WIB

Gelar Work Shop SAR, Basarnas Mataram Gandeng Pemkab Lobar

Berita Terbaru